Terkait PIP Kampung Nelayan Toboali, Warga Sepakat Dengan CV GAM

Toboali, seputarbabel.com – Warga Kampung Nelayan Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan mengadakan pertemuan dengan CV. Gemilang Abadi Makmur (GAM)
Pertemuan tersebut dilaksanakan di halaman Masjid Al Iman Kp Nelayan, Jum’at (18/09/2020)

Selain dihadiri masyarakat Kp Nelayan, pertemuan yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat H.Supardi tersebut juga dihadiri oleh Lurah Tanjung Ketapang, Dedi Sutra, Ketua RT 01, Ketua RW 02 dan juga dari CV GAM

CV GAM melakukan kegiatan penambangan melalui Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Kampung Nelayan yang berada di IUP PT Timah dan telah mendapat Surat Perintah Kerja (SPK)

Selain pengelolaan yang diserahkan kepada masyarakat, CV GAM juga membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat Kampung Nelayan

Dikatakan oleh tokoh masyarakat sekaligus Ketua Masjid Al Iman, H.Supardi bahwa pertemuan tersebut dalam rangka membahas kesepakatan jarak operasi dengan bibir pantai serta kesepakatan kesepakatan lainnya

“Pertemuan antara masyarakat Kp Nelayan dengan CV GAM ini adalah membahas kesepakatan tentang batas batas operasi penambangan, mudah mudahan kesepakatan ini tidak dilanggar dan berjalan dengan baik,” ucap H. Supardi

Dikatakannya, masyarakat Kampung nelayan sepakat bahwa PIP yang beroperasi di laut nelayan adalah berada dibawah naungan CV GAM jadi tidak ada yang lainnya

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu warga kampung nelayan yang hadir dalam pertemuan tersebut, dikatakannya bahwa banyak ponton diluar CV GAM yang beroperasi, untuk itu mereka meminta dan menginginkan hanya ponton yang berada dalam naungan CV GAM saja yang beroperasi di wilayah perairan laut nelayan Toboali

“Kami hanya ingin CV GAM saja, tidak mau kalau ada yang lainnya disini,” ungkap warga yang tidak mau diaebutkan namanya

Sampai saat ini, sebanyak 5 unit ponton dibawah naungan CV GAM beroperasi di laut kp nelayan, akan tetapi, ada puluhan ponton yang beroperasi diluar naungan CV GAM di perairan tersebut sehingga membuat warga kp nelayan membuat kesepakatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *