Bangka – Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, angkat bicara terkait penggunaan logo KPU dan Pemkab Bangka pada Alat Peraga Kampanye (APK) yang beredar menjelang Pilkada 2024.
Sugesti menegaskan bahwa Bawaslu siap menindaklanjuti jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat penggunaan logo tersebut. Menurutnya, KPU yang seharusnya memberikan klarifikasi kepada publik terkait izin penggunaan logo dalam APK.
“Sebenarnya, teman-teman di KPU yang harus menjelaskan kepada publik apakah penggunaan logo tersebut sudah mendapatkan izin atau belum,” ujar Sugesti didepan Insan Pers usai Apel Siaga Pengamanan Pilkada di halaman Gedung Sepintu Sedulang, Sungailiat, Selasa (24/9/2024).
Meski demikian, hingga kini belum ada laporan resmi terkait masalah tersebut. “Kami dari Bawaslu tetap menunggu apakah ada pihak yang merasa dirugikan dan akan melaporkan hal ini,” tambah Sugesti.
Dalam hal ini kata Sugesti, Bawaslu Bangka menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2024, termasuk penggunaan APK yang sesuai aturan.
“Kami akan memantau dengan seksama dan memastikan semua kampanye berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Sugesti.