Terkait Ijin Kerja Keruk Pulomas Usai Disomasi, Mulkan Siap-Siap di PTUN

Pihak DLH Babel melalui Kabid Pengendalian dan Terdampak LH mengatakan bahwa kedatangan TAPAK PDKP ke DLH dalam rangka memastikan terkait sanksi administrasi paksaan yang sudah diberikan kepada PT. Pulomas.

“Kita memberikan waktu hingga 90 hari untuk PT. Pulomas memindahkan gunung pasir di muara Sungai Jelitik tersebut. Sedangkan untuk waktu evaluasi, itu kita tetapkan setiap 30 hari. Kemudian kita juga akan audiensi dengan pihak-pihak pro dan kontra termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat yang terkait masalah ini,” jelas nya.

Hingga berita ini diturunkan, Mulkan. SH MH selaku Bupati Bangka belum dapat dikonfirmasi terkait langkah-langkah yang akan diambil atas somasi yang dilayangkan oleh TAPAK PDKP. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *