Terkait Ijin Kerja Keruk Pulomas Usai Disomasi, Mulkan Siap-Siap di PTUN

Sebelumnya, TAPAK PDKP ini juga mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Babel. Kedatangan John Ganesha dan kawan-kawan ini sendiri untuk mempertanyakan sikap DLH Babel, khususnya terkait sanksi administratif paksaan yang telah disampaikan kepada PT. Pulomas Sentosa pada 28 September lalu. TAPAK PDKP menilai DLH Babel terlalu kompromis dan toleran untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang telah menggarap pekerjaan pengerukan muara Sungai Jelitik selama hampir 1 dekade tersebut.

John Ganesha didampingi Rostam Rahmad menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya ke DLH Babel ini saat ini membawa kegelisahan para nelayan atas hasil kerja PT. Pulomas Sentosa selama hampir 10 tahun ini. Menurut mereka, pekerjaan yang terkesan serampangan dari PT. Pulomas telah menimbulkan permasalahan lingkungan. Atas penilaian itu, para nelayan mendesak agar DLH bersikap profesional menangani dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Pulomas. Pasalnya sejak disanksi pada 28 September 2020 lalu, hingga saat ini DLH masih belum bersikap.

Halaman selanjutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *