“Jadi terhitung hari ini tanggal 22 Oktober 2020, kita sudah melayangkan somasi kepada Bupati Bangka, dan jika tidak ada jawaban atau langkah-langkah kongkrit dari Bupati maka kita sudah mempersiapkan untuk mengajukan gugatan PTUN,” jelas John Ganesha.
Tak hanya itu, dalam keterangannya, pihak TAPAK PDKP juga telah mengkaji dan mempersiapkan langkah-langkah hukum alternatif terkait mencari keadilan untuk masyarakat nelayan yang mereka advokasi. Langkah-langkah tersebut juga termasuk langkah hukum pidana, perdata hingga undang-undang lingkungan hidup.
“Kita sudah pelajari potensi pelanggaran undang-undang pengelolaan wilayah pesisir dan undang-undang pengelolaan lingkungan hidup. Inikan daerah sepadan pantai. Itu kan kawasan yang dilindungi, kok bisa terjadi, itu kan terlihat nyata dan kasat mata terkait penumpukan pasir di kiri kanan muara. Kemudian terkait lingkungan hidup, ada potensi pelanggaran baku mutu air (laut), itu 2 undang-undang yang bisa dibawa ke pintu Pidana dan Perdata. Kemudian terkait administrasi, atas dokumen-dokumen, ijin-ijin yang dikeluarkan, itu ranahnya PTUN,” jelas John Ganesha.