TAHUN POLITIK; Hukum Bukan Alat Untuk Menekan Lawan Politik.

Penulis : Redaksi.

Bangka, Seputarbabel.com- Musmedia Calon Legislatif (CALEG) DPRD Kabupaten Bangka, Daerah Pemilihan (DAPIL) 4 (empat) Kecamatan Belinyu, Riau Silip dari partai PAN memenuhi panggilan Polres Bangka. Pemanggilan terhadap Musmedia alias Khanza melalui surat panggilan Nomor: B/82/II/2019/reskrim tertanggal 13 Februari 2019 dari Unit II Tipiter Sat. Reskrim Polres Bangka ini, dikarenakan adanya Pengaduan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III bernama Riniati Sajuni.

Setelah memberikan keterangan pada Unit II Tipiter Sat. Reskrim Polres Bangka, selasa Tanggal 26 Januari 2019 pukul 09.15, kurang lebih selama 2 jam memberikan keterangan kepada penyidik, Musmedia mengatakan sangat menyayangkan adanya sikap dan tindakan wakil rakyat yang merespon kritik dari anggota masyarakat dengan membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Anggota dewan sebagai representatif dari suara rakyat, seharusnya menyikapi setiap kritik dari anggota masyarakat dengan introspeksi diri serta meningkatkan kinerjanya, bukan malah menyita waktu kerjanya untuk mendatangi kantor polisi. Apalagi tanpa melakukan klarifikasi (tabayyun) terlebih dahulu kepada anggota masyarakat yang mengkritiknya. Sikap dan Tindakan Wakil Rakyat demikian ini, selain dapat membunuh daya kritis masyarakat, juga sebagai preseden buruk Kinerja Anggota Dewan sebagai Wakil Rakyat dalam merespons sebuah kritik dari masyarakat.
Pernyataan Wakil Rakyat sebagaimana dimuat pada media online seputarbabel.com tertanggal 07 Februari 2019, sangatlah mengada-ada, dan sangat kuat sekali dugaannya dikarenakan persaingan politik, karena saat ini Saya juga terdaftar sebagai caleg di Dapil 4 yang sama dengan Pengadu yaitu wilayah Belinyu, Riau Silip.

Senyatanya tindakan saya hanya mempostingkan tautan berita online bangkapos 30 Mei 2016 (“KOMISI C DPRD BANGKA TIDAK BERGERAK, WARGA TUDING MAKAN DUIT DARI KIP”) tentang adanya kritik dari warga masyarakat terhadap kinerja Anggota Dewan, dengan membuat tagline berupa narasi sebagai kesimpulan dari berita tersebut adalah “Sudah lah Nek Umur Nenek Sudah tua, Otak pun sudah melemah ,Selama Nenek menjadi anggota dewan apa yang telah di perbuat untuk belinyu” .  Tautan tersebut saya share melalui Facebook saya sudah bulan Mei 2016 silam, pada saat itu saya sebagai masyarakat  mengkritisi untuk kepentingan umum , dan terbesitpun tidak pernah untuk terjun ke dunia politik apalagi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Dan barang bukti yang digunakan pelapor adalah berupa foto postingan dari Fb saya yang di foto lalau di crop dan di edit  seolah olah saya menposting foto pelapor dengan caption tersebut. hal Ini berbanding terbalik dengan apa yang saya share pada 30 mei 2016 silam.

Saya berharap, di tahun politik ini para caleg tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk menekan lawan politiknya, sebisa mungkin kita sebagai caleg ikut mendorong agar masyarkat kritis, dan turut serta mencerdaskan masyarakat dalam pendidikan politik praksis, juga ikut menciptakan suasana kondusif dalam pesta demokrasi serentak 17 April mendatang. Kepada Masyarakat, saya berharap tetaplah Kritis dalam menilai kinerja Anggota Dewan sebagai Representatif mewakili suara masyarakat, persoalan reaksi atas kritik itu biarlah masyarakat yang menilainya. Apa pun sikonya masyarakat bangka, khususnya Wilayah Belinyu, Riau Silip tetap AKOR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *