Syafri Hariansah : “Pemakzulan” Disebabkan Adanya Kebuntuan Antara DPRD dan Gubernur Babel

PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Penyelenggaran pemerintahan daerah sejatinya tunduk pada UU No. 32 Tahun 2004. Undang-Undang Pemerintahan Daerah ini dari hari waktu ke waktu terus mengalami penyesuaian secara normative agar sejalan dengan semangat penyelenggaran pemerintahan yang baik (good governance).
Sebagaimana praktik umumnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki dua lembaga penting, pertama Gubernur yang menjalankan fungsi eksekutif dan DPRD yang menjalankan fungsi pembentuk norma (legislasi). Kedua lembaga ini memiliki fungsi kordinatif atau dalam istilah hukum dikenal dengan istilah check and balance.
Hak angket DPRD
Secara normative, DPRD adalah lembaga yang diberikan otoritas oleh Undang-Undang untuk melakukan penilaian terhadap jalannya pemerintahan. Pasal 43 UU 32 tahun 2004 secara eskplisit menyatakan bahwa DPRD mempunyai Hak Interplasi, Angket dan menyatakan pendapat. Dalam konteks ini Hak angket sendiri dapat dipahami sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hemat saya, anggota DPRD dibenarkan secara hukum untuk menggunakan haknya termasuk hak Angket. Namun, Hak angket ini baru dapat dilakukan setelah diajukan hak interplasi yang mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh ¾ dan diputuskan sekurang-kurangnya sebanyak 2/3 dari anggota DPRD yang hadir sebagaimana ketentuan pasal 43 ayat (2). Atau kemudian hak angket dapat dijalankan apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menanggapinya.

Jika melihat dari aspek hukum tentu indikator krisis kepercayaan publik, serta adanya pelanggaran hukum (tindak pidana) perlu dibuktikan terlebih dahulu agar hak ini dapat diggunakan.

Impeachment atau pemakzulan kepala Daerah
Proses pemakzulan kepala daerah pada dasarnya dapat dilihat dari dua aspek. Aspek politis dan aspek hukum. Kedua aspek ini saling berkaitan sebab proses pengajuan pemakzulan diajukan oleh lembaga politik (DPRD) namun sebelum memutuskan pemakzulan aspek yang sangat penting adalah aspek hukum. Sebab perlu dipahami bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan Kepala Daerah telah melakukan pelanggaran hukum, kewenangan ini mutlak ada pada lembaga Yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Agung.
Point penting yang hendak saya sampaikan adalah, proses pemakzulan kepala daerah tidak dapat dilakukan karena persoalan (disebabkan) pada persoalan-persoalan politis, pemazkulan hanya dapat dijalankan apabila kepala daerah (Gubenur) dianggap melakukan pelanggara sebagaimana dalam ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, dan f. Sejatinya dalam ketentuan 29 ayat (4) usul pemberhentian dilakukan oleh DPRD namun harus berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung, jadi mekanisme pemakzulan adalah proses hukum yang panjang dan rumit.
Sebagai contoh nyata adalah usul pemakzulan yang dialami oleh walikota Surabaya Tri Rismaharini karena dinilai melanggar Pasal 28 (a) Undang-Undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah saat menyusun Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 56 Tahun 2010 mengenai Kenaikan Pajak Reklame dan Perwali Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kenaikan pajak reklame di kawasan terbatas namun pemakzulan terhadap risma tidak memenuhi syarat hukum namun lebih kepada alasan politis. Kedua, pemakzulan terhadap bupati Garut Aceng Fikri. MA dalam putusannya mengabulkan gugatan atas pendapat DPRD terhadap Aceng Fikri karena dianggap telah melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar Erika dan peraturan perundang-undangan. Syafri Hariansah
Akademisi Hukum Tata Negara,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *