PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Kepada Dinas Pertambangan dan Energi provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ir. Suranto Wibowo hari ini. Rabu,(26,/4/2017) diperiksa oleh Tim penyelidikan Asisten tindakan pidana khusus (Aspidsus)Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kedatangan Suranto sebagai saksi terkait kasus perizinan pertambangan pada pengerukan alur muara pelabuhan jelitik yang dikerjakan oleh PT. Pulomas Setonsa.
Setelah diperiksa selama delapan jam, di ruang Aspidsus lantai dua dari jam 10:00wib hingga 18:00wib.Selanjutnya Kadistamben langsung menuju mobil dinasnya,yang di dalamnya terdapat supirnya yang sudah lama menunggu
Tak banyak yang dikatakan oleh Suranto kepada awak media. Menurut dia kedatangannya hanya sebagai saksi dan melengkapi keterangan pendahuluan kemarin.
“Mulai dari jam 10:00 wib, sudah saya sampaikan semua kepada Kejari. Ya hanya melengkapi keterangan pendahuluan kemarin. Nanti kita tunggu pemeriksaan saja,” ujarnya
Sementara itu Kejati Babel Happy Hadiastuti melalui Kasi Penerangan dan Hukum Roy Arlan mengungkapkan pemeriksaan terhadap saksi merupakan wewenang dari tim penyelidi dalam melengkapi keterangan dan berkas pemeriksaan
“Yang bersangkutan di periksa sebagai saksi untuk kasus PT Pulomas Sentosa .ini untuk pengembangan proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.(Rya/4wd)