Sudah Layakkah Pemakzulan Gubernur Babel ?

PANGKALPINANG,Seputarbabel.com-Sudah untuk kedua kalinya Dprd provinsi kepulauan Bangka Belitung ingin melakukan Pemakzulan terhadap Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan.

Masyarakat Babel selalu bertanya apakah pemakzulan itu apakah sudah layak di lakukan Pemakzulan tersebut. Erzaldi Rosman yang belum lama menjabat sebagai orang nomor satu di Babel.

Istilah pemakzulan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Proses/tata cara untuk melepaskan jabatan. Pemakzulan kepala daerah merupakan sebagai proses/tata cara untuk melepaskan jabatan kepala daerah yang sedang diemban oleh gubernur, bupati, atau walikota.

Dari keterangan tersebut paling tidak terdapat beberapa pertanyaan yang bisa didiskusikan, misalnya: Hal apa yang membuat seorang kepala daerah dikenai pemakzulan? Siapakah yang memiliki kewenangan untuk pemakzulan kepala daerah tersebut? Bagaimana proses pemakzulan tersebut berdasarkan aturan undang-undang?

Hal-hal yang dapat dikenai Pemakzulan
Proses pemakzulan kepala daerah diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut mengatur hal apa yang membuat seorang kepala daerah dikenai pemakzulan: a. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan; b. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah; c. melanggar larangan bagi kepala daerah, antara lain: membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, dll; melakukan KKN serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain; serta menyalahgunakan wewenang; d. melakukan perbuatan tercela;

Siapa yang Berwenang Melakukan Pemazulan ?

UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;

Proses pemakzulan dimulai apabila DPRD berpandangan, kepala daerah melakukan tindak pidana yang terkait dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. Pandangan tersebut berkembang dengan digunakannya hak interpelasi atau hak angket. Penggunaan hak angket dapat terjadi tanpa adanya hak interpelasi. Jumlah anggota DPRD yang mengusulkan hak angket harus sesuai aturan UU Pemda.

Pelaksanaan hak angket dilakukan oleh Panitia, yang bertugas melakukan penyelidikan dengan memanggil pejabat Pemda, badan hukum, atau warga masyarakat. Pelaksanan penyelidikan oleh panitia angket tersebut dilaporkan kepada rapat paripurna DPRD, apabila Putusan Paripurna DPRD disetujui untuk ditindaklanjuti melalui hak menyatakan pendapat, dan pendapat DPRD memutuskan setuju untuk mengusulkan pemakzulan, maka pendapat tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa, diadili dan diputuskan.(Net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *