PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan sosialisasi Perma Nomor 12 tahun 2016 tentang Tilang dan Implementasi Elektronik Tilang (E-Tilang) di wilayah hukum Polda Kepualauan Bangka Belitung, Kamis(27/04/2017)di Aula Hotel Santika Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.Sosialisasi tersebut melibatkan perwakilan Korlantas kabupaten/kota se-provialnsi babel, Kejaksaan, Pengadilan setempat serta perbankan yang menjadi mitra pelaksanaan E-Tilang.”Melalui pemberlakuan E-Tilang maka pengguna kendaraan diberikan pilihan untuk bisa membayar denda pelanggaran melalui Bank tanpa harus mengikuti sidang langsung di Pengadilan,” Jelas Dirkamsel Kakorlantas Mabes Polri, Brigjen Pol Chryshnanda DL kepada sejumlah awak media.Implementasi E-Tilang dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan edukasi dalam membangun budaya tertib berlalu lintas dari pengendara. Selain itu hal ini juga dapat mencegah terjadinya praktek pungli.”Melalui E-Tilang juga dapat mencegah kecelakaan dan kemacetan sebagai dampak dari pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Para pengguna jalan lainnya juga dapat dilindungi dan dapat berlalu lintas dengan aman, lancar dan tertib,” katanya.Selain itu, pemberlakuan E-Tilang untuk memberikan pelayanan prima kepada pelanggar lalu lintas dalam proses penegakan hukum secara cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses.Ia mengatakan, E-Tilang didukung dengan sistem berbasis informasi teknologi berupa aplikasi dan network dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Bank yang disinergikan untuk pelayanan di bidang informasi, administrasi, hukum, keamanan, dan keselamatan.Secara teknis, dengan E-Tilang, petugas hanya memasukan jenis pelanggaran ke dalam aplikasi, sedangkan pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan (notifikasi) yang bisa dibayar ke perbankan.Aplikasi tersebut dibuat untuk percepatan proses hukum sehingga pelanggar tidak perlu mengantre untuk mengikuti sidang di pengadilan dan aplikasi juga dibuat untuk memberantas pungutan liar yang kerap terjadi di lapangan.
“Sebab dengan aplikasi tersebut akan meminimalisir interaksi antara pelanggar dengan petugas di lapangan,” tukasnya.Korlantas Polda seluruh Indonesia telah melakukan pelatihan aplikasi E-Tilang dan siap diimplementasikan seluruh indonesi.(rya/4wd)