Penulis: Agung Septianis.
BELITUNG, SEPUTARBABEL.COM – Sidang lanjutan kasus arisan Piauw yang mendudukan terdakwanya Vivi Desimel Yana (32) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpadan, Selasa (3/12/2019).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung M Aulia Perdana menghadirkan dua orang saksi yaitu Eni Indah Sari alias Siat Moi (50) dan Nova Sisilia alias San San (44) yang merupakan adik kandung pelapor, Dedi Hernandie (49), mereka yang hadir menjadi saksi dalam persidangan Vivi Desimel Yana seperti terlihat kesal.
Vivi Desimel Yana di sepanjang persidangan selalu beralasan tidak ada anggota yang menyetor uang, alasan tersebut digunakan terdakwa untuk mengelabui peserta arisan.
Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Tanjungpandan yang dipimpin majelis hakim ketua Hari Supriyanto, hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra dan Rino Ardian Wigunadi, Selasa (3/12/2019).
“Saya ikut arisan sejak 10 mei 2017, seharusnya selesai April 2019. Namun hingga sekarang saya tidak menerima uang dari Vivi,” kata Siat Moi kepada majelis hakim dengan nada sedikit kesal.
Siat Moi tak hanya mengikuti satu mata arisan, namun sebanyak dua mata arisan dengan jumlah Rp 5 juta dan Rp 20 juta. Ia sempat menanyakan terkait arisan tersebut ke Vivi, namun saat itu Vivi berkilah belum ada setoran dari peserta lain.
“Saya ikut yang Rp 5 juta dan Rp 20 juta. Saya tanya katanya tunggu-tunggu belum ada. Belum katanya disuruh tunggu, belum ada yang setor,” ujar Siat Moi.
Pembayaran arisan Rp 5 juta lunas dibayarkan oleh Siat Moi. Meski tidak mengetahui siapa saja peserta arisan, dirinya mempercayai lantaran masih keluarga dengan Vivi.
Bahkan antara dirinya dan terdakwa berhubungan sebatas Whatsapp saja karena ia tinggal di Kelapa Kampit. Sedangkan Vivi berada di Tanjungpandan.
“Belum selesai, kalau yang Rp 20 juta kurang empat bulan. Yang Rp 5 juta selesai semua namun uangnya tidak saya terima. Peserta tidak pernah dikumpulkan karena ini sistem piauw Vivi lah yang ngasih tahu siapa yang dapat arisan. Kalau sudah ada yang dapat baru saya transfer,” papar Siat Moi.
Saksi San San juga mengungkapkan hal yang senada saat ditanya majelis hakim. Ia mengikuti arisan dengan besaran pembayaran Rp 5 juta perbulan. Ketika hal ini terungkap, barulah ia mengetahui kalau banyak mata arisan yang dijalankan oleh terdakwa.
“Saya cuma tahunya cuma yang Rp 5 juta. Saya ikut awalnya dengan mamanya Vivi. Saya gak pernah ikut piauw, saya tunggu giliran saja,” kata saksi San San.
Bahkan meski dirinya kakak beradik dengan pelapor Dedi Hernandie alias Ationg. San San tidak pernah berhubungan dengannya. Namun setelah bermasalah, Ationg sempat menanyakan kepadanya soal arisan yang diikutinya.
“Ko Ationg telpon saya, katanya saya sudah dapat, kata saya belum. Saya udah tahu uang saya gak bakalan ada, soalnya sudah ada tiga orang yang mengaku penarik terakhir, Siat Moi, Ationg dan saya sendiri. Saya selalu transfer ke Vivi langsung,” pungkasnya.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kepada saksi yang juga merupakan korban terkait dengan pelaporan. Sebab, saksi merupakan korban yang juga dapat melaporkan perkara ini kepada pihak kepolisian. Namun korban sepertinya belum mengerti.
Hakim juga sempat menanyakan terkait keterangan Siat Moi dan San San dalam persidangan kepada Vivi. Vivi mengaku tidak keberatan dengan kesaksian keduanya.
“Saya tidak keberatan dengan keterangan saksi,” sebut Vivi menjawab pertanyaan hakim.
Sidang ini dilanjutkan Kamis (5/12/2019) besok dengan agenda pemeriksaan saksi dari pelapor dan saksi terdakwa yang dianggap bisa meringankannya.
Artikel ini di kutip dari, SATAMEXPOSE.COM