Bangka,Seputarbabel.com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin Sungailiat kini telah memiliki Portal Parkir Berbayar yang telah diberlakukan kepada semua kendaraan yang parkir diarea halaman rumah sakit baik roda dua maupun roda empat yang dimulai dari tanggal 10 April 2023,
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha, Harli Juliansyah atas ijin Direktur RSUD Depati Bahrin Sungailiat dr Yogi Yamani, saat dikonfirmasi langsung oleh Seputarbabel.com, Rabu (12/4/23)
Adapun untuk kendaraan roda dua tarif yang diberlakukan saat ini sebesar Rp 1000 sedangkan untuk roda empat Rp 2000. Berlaku juga untuk kelipatan setiap lebih dari 2 jam naik Rp 500 untuk kendaraan roda dua, sedangkan roda empat setiap lebih dari 2 jam Rp 1000. Hal tersebut berlaku untuk semua pegawai dan pengunjung rumah sakit Depati Bahrin Sungailiat,” Ungkap Herli
(Kasubag Tata Usaha RSUD Depati Bahrin Sungiliat,Harli Juliansyasah)
Lebih lanjut Herli mengatakan, Untuk parkir berbayar ini sudah kita berlakukan kepada semua pengunjung dan juga para pegawai kita yang ada di RSUD Depati Bahrin Sungailiat, pada tanggal 10 april 2023. Sudah berjalan selama 3 hari pada hari ini, terkait dengan sosialisasi dan juga pengumuman untuk pemberlakuan tarif dan juga penggunaan portal parkir berbayar ini kita umumkan lewat medsos kita, sambil menunggu respon dari masyarakat kita juga atas hal itu,” terangnya
Dijelaskannya, tujuan dari adanya pemberlakuan untuk Portal Parkir Berbayar ini sebagai salah satu usaha untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bangka. Serta sebagai dasar dan aturan yang mengatur hal itu adalah Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Meskipun saat ini sudah kita mulai untuk pemberlakuan tarif parkir berbayar ini, tapi ini masih tahap ujicoba dulu. Kalau kemarin kita ujicoba sistem, dan ujicoba Hybried atau kebiasaan yang ada di masyarakat untuk familiar, dan kedua secara teknis juga ada masalahnya.Terkait masalah tarif dan juga pemberlakuannya,” kata Harli.
Ia menambahkan, terkait dalam hal penerapan tarif yang yang kini telah diberlakukan saat ini bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 2000 dan setiap 2 jam akan dikenakan kelipatan Rp 1000, sedangkan kendaraan roda dua tarif sebesar Rp 1000 dengan setiap 2 jam dikenakan kelipatan Rp 500. Hal ini berlaku bagi semua pengunjung maupun pegawai rumah sakit.
“Saat ini terkait pengelolaan untuk portal parkir berbayar ini kita dari rumah sakit sendiri, sementara yang mengelolanya. Sebenarnya untuk para pegawai kita sudah kita siapkan parkir gratis di belakang gedung rumah sakit ini. Jadi kita ada 2 area parkir, untuk gratis yang ada di belakang, untuk berbayar yang ada di halaman depan rumah sakit ini,” pungkasnya.