Penulis : Redaksi/4G.
BELITUNG, seputarbabel.Com- Masih ingat, pembangunan proyek pagar dan perpustakaan yang di kerjakan Pemerintah Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, tampak tidak sesuai dengan UUD No 14 tahun 2008.
Pasalnya Plank Proyek rincian pembangunan sebelumnya tidak di pasang dalam area pembangunan tersebut.
Hal ini membut Ketua DPD AWI BABEL sekaligus ketua DPD LSM PMPRI (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia), Joni Arsya angkat bicara, pada Senin (25/3/2019).
“Segala kegiatan yang bersumber dari Dana Negara harus mengacu pada aturan perundang undangan yang berlaku,” Tegasnya.
Seperti UUD No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau KIP adalah salah satu produk Hukum Indonesia yang seharusnya di jalankan olek Oknum tersebut.
Karena bertujuan untuk menjamin hak Warga Negara agar mengetahui rencana pemuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
“Jika dalam aturan perundang undangannya berlaku itu, maka pelaksanaan kegiatan ini harus dipasang papan nama kegiatan, maka pihak bersangkutan harus melakukannya,” tegas Joni.
Seharusnya UUD KIP yang di buat sesuai aturan tersebut harus di indahkan dan diberlakukan oleh Oknum yang bersangkutan.
“Jangan sampai tiadanya pemasangan papan Nama kegiatan, akan menimbulkan kecurigaan atau masalah, sehingga berdampak pada ketidak lancaran kegiatan tersebut,” jelas Ketua DPD AWI BABEL.