Bangka, Seputarbabel.com — Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil bekuk komplotan pencurian yang beraksi di 18 TKP, Komplotan tersebut beraksi di Kecamatan Sungailiat, Pemali, Mendo Barat, Puding Besar, Bakam dan Kota Pangkalpinang. Saat melancarkan aksinya para pelaku membawa senjata api rakitan jenis Revolver dengan 6 butir peluru aktif.
Para pelaku yang merupakan resdivis pencurian diduga sebagai komplotan pencurian dibekuk antara lain Slamet Santoso alias Edi Ribut (36), Supanto alias Acong (28) Arifin alias Ifin (41), Prayuda alias Yuda (41), Suherman alias Kutul (42), Dari tangan para pelaku Polisi berhasil diamankan 1 buah senjata rakitan dan 6 peluru aktif. Selain itu juga diamankan ratusan item barang curian.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., yang didampingi Wakapolres Bangka, Kompol Robby Ansari, Kasat Reskrim, AKP Rene Zhakaria, dan kasi Humas AKP Zulkarnain, Saat gelar Konperensi Pers, mengatakan, Awal terungkapnya kasus pencurian diberbagai wilayah di Kabupaten Bangka tersebut, bermula saat dilakukan penyelidikan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka terkait pencurian di Mendo Barat.
” Saat itu Tim Kelambit bersama anggota Polsek Mendo Barat mengamankan pembeli ban mobil truck curian bernama Andi Barex warga Pemali yang mengaku mendapatkan dari Bad Lidi warga Grasi Sungailiat, yang mengaku diminta menjual ban truck baru oleh Slamet Santoso, Tim Kelambit langsung bergerak guna menangkap Edi Santoso yang berhasil dibekuk diwilayah Kabupaten Bangka Barat,” Ungkap Kapolres, Selasa 30/5/23
Tim Gabungan, Buser Klambit Polres Bangka, Polsek Mendo Barat dan Tim Opsnal Polres Bangka Barat berhasil membekuk Edi Santoso alias ES rekannya Supanto alias Acong dikawasan Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Diduga keduanya akan kabur ke Palembang, Sedangkan Yuda dan Kutul ditanggapi air Anyir Merawang,” Lanjut Kapolres menambahkan
Ada pun Tkpnya antara lain jalan Raya Mentok Desa Petaling Banjar Kecamatan Mendo Barat, Jalan lingkungan Parit I Kecamatan Sungailiat, Jalan Tarakan Dusun Air Raya Desa Air Ruay Kecamatan Pemali, Di warung Jalan Raya Desa Sempan Kecamatan Pemali, Jalan Raya Sungailiat Puding Besar dan Jalan Gatot Subroto Kecamatan Pemali,
Dari aksi para pelaku tersebut Polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bernilai ratusan juta rupiah. Sebagian dilakukan di Bulan Mei 2023. Antara lain di Jalan Petaling Kecamatan Mendo Barat mereka berhasill menyikat berbagai barang seperti ban mobil, Ban motor, drax, minyak solar, Bensin, tabung gas senilai Rp 25.000.000. Di Parit 7 Kuday Sungailiat di toko sembako menyikat ratusan pack rokok senilai Rp 100.000.000 (seratus juta). Di Air Ruay Pemali berhasil menyikat uang tunai Rp 15 juta dan berbagai barang. Di Jalan Raya Kecamatan Puding Besar menyikat uang Rp 7,2 juta perhiasan emas dan handphone Masih di Puding Besar pelaku di TKP lainnya menyikat 1 laptop, 1 HP dan Dus karung lada kering.
” Dari pengakuan para pelaku, telah melakukan aksi pencurian di 18 TKP pencurian yang berada diwilayah hukum Polres Bangka dan baru 7 Tkp yang sudah ada laporannya,”Ungkap Kapolres menambahkan
” Atas perbuatan Slamet Santoso alias Edi Ribut, Supanto alias Acong, Arifin alias Ifin, Prayuda als Yuda, Suherman als kutul, patut diduga melanggar pasal 363 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman kuringan 5 tahun,”Tambah Kapolres
Tambah kapolres Bangka dari hasil penangkapan dari tangan tersangka Selamet diamankan 1 senjata api rakitan bersama 6 peluru aktif yang dibawak saat melakukan pencurian.
“Dari hasil introgasi Slamet mengaku membeli senjata api rakitan tersebut dari Supanto seharga 3 jt. Pengakuan Supanto mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari Zul Amri dengan hargan2.7 jt dan sebelum Zul Amri membeli senjata api rakitan tersebut dengan harga 2.5jt dari Ridang Lembayung.lalu Ridang Lembayung membeli senjata api rakitan dari Jodi seharga 2 jt.yang mana pengakuan Jodi senjata api rakitan tersebut milik orang tuanya yang telah meninggal dunia,” Jelas AKBP Taufik Noor Isya.
Sedangkan terhadap pelku Slamet dan Supanto melanggar tindak pidana “Penyalahgunaan Sajam, Senpi dan Handak UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Ayat (1) KUHPidana..