Satres Narkoba Polres Bangka Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 3,6Kg dan Ectacy 152,8 Gram

Bangka, Seputarbabel.com — Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan TJ alias Tri (41) warga Pangkal Pinang yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dan exstasi pada hari Selasa 17 Mie 2022.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Denny Wahyudi S.Sos, Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Raya Belinyu Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.

Lanjut Iptu Denny kemudian dilakukan penangkapan terhadap TJ als Tri dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap TJ Tri yg disaksikan oleh Ketua RT.

Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik klip kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto keseluruhan 169,20 gram, 10 (sepuluh) butir extacy warna hijau berbentuk granat, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ditemukan di dalam tas selempang warna hitam,

selanjutnya Satres Narkoba melakukan pengembangan ke rumah TJ als Tri di perumahan griya elang II Kel. Tua Tunu Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bertulisan huruf mandarin yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3 kg, 1 (satu) ball plastik strip bening kosong ukuran kecil dan ukuran besar, 230 (dua ratus tiga puluh) butir extacy warna hijau berbentuk granat, 115 (seratus lima belas) butir extacy warna merah merek LV, 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.

Kemudian dilakukan pengembangan ke depan gedung Nasional pangkalpinang ditemukan 2 (dua) Bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.

Kemudian barang bukti dan Tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bangka,  13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 3,6 kg dan 115 (seratus lima belas) butir extacy warna merah merek LV dengan berat bruto 50,1 gram, 240 (dua ratus empat puluh) butir extacy warna hijau berbentuk geranat dengan berat bruto 102,7 gram, denagan total berat bruto BB Sabu 3,6 Kg, dan Extacy 152,8 gr

” Terhadap Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” Lanjut Iptu Denny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *