Satres Narkoba Belitung Ungkap Empat Pengedar Narkotika, Salah Satunya Oknum Kadus Air Raya Belitung

Belitung, seputarbabel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung ciduk empat kurir sabu di Kabupaten Belitung. Empat kurir itu dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Keempat kurir tersebut bernama H alias Ebonk, RS alias Rio, VP alias Pabel, dan JS alias Jono, yang merupakan residivis atas kasus yang sama. “Jono ini residivis, sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama, yaitu narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, pada konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Keempat tersangka itu memiliki perannya masing-masing dalam mengedarkan narkoba dan diamankan di lokasi berbeda.

Tersangka Jono diamankan di sekitar Jalan Hasyim Idris, RT 48, RW 19, Kelurahan Pangkal Lalang, Tanjungpandan, pada Sabtu (6/9/2025). Saat pengamanan, langsung dilakukan penggeledahan tubuh Jono yang disaksikan oleh salah seorang aparatur kelurahan. Hasil penggeledahan itu ditemukan sebungkus plastik hitam berisi satu plastik klip sabu seberat 4,47 gram.

Lalu, tersangka Ebonk diamankan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Rayak, Tanjungpandan, pada Selasa (9/9/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, dan langsung dilakukan penggeledahan tubuh. Hasilnya ditemukan empat narkotika yang disembunyikan dalam sedotan plastik. Setelah itu, polisi langsung menggeledah rumah tersangka di Desa Air Raya. Hasil penggeledahan itu ditemukan alat hisap sabu, satu korek api, dan plastik klip bening. Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 1,37 gram sabu.

Setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap tersangka ketiga, yakni bernama Rio, pada Rabu (10/9/2025), sekitar pukul 04.30 WIB. Rio diamankan di kontrakannya di Jalan Kayu Manis 2, Desa Aik Ketekok, RT 22/RW 06. Selain berstatus sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Rio juga berstatus aparatur di Pemerintahan Desa Air Raya, menjabat sebagai Kepala Dusun. Hasil penggeledahan itu didapati 15 paket sabu, 26 potongan sedotan plastik, satu plastik klip bening, pirex, timbangan digital, dan ATM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Rio sudah lima kali menerima narkotika untuk diedarkan.

Setelah berhasil diamankan, polisi berhasil mengungkap orang yang diduga berhubungan dengannya, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri bernama Pabel. Pabel diamankan di kediamannya di Desa Aik Rayak. Di kediamannya, lagi-lagi polisi menemukan delapan paket plastik klip kecil yang berisikan narkotika seberat 2,49 gram serta barang bukti lainnya. (Ary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *