Bangka Belitung, Seputarbabel.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menertibkan 15 unit ponton timah ikonvensional (TI) ilegal yang beraktivitas di kawasan Pantai Mangrove, Bangka Induk. Selasa (27/02/2018)Siang.
Nampak kegiatan sidak di pimpin langsung Kasat Pol PP Provinsi Bangka Belitung (Babel), Yamowa Harfeza. terlihat beberapa unit ponton TI sedang beraktifitas dikawasan Hutan Mangrove. Oleh karena itu petugas Satuan Pamong Praja langsung meminta kepada pekerja TI untuk menghentikan aktifitas penambangan dan membongkar ponton TI yang digunakan untuk menambang.
Menurut Kasat Pol PP Provinsi Bangka Belitung Yamowa Harfeza sebelumnya para penambang sudah dikasih Surat peringatan oleh dinas kehutanan semenjak tanggal 14 Februari. Karena tempat tersebut merupakan kawasan hutan mangrove. Kebetulan tempat tersebut baru saja ditanami mangrove oleh Dinas kehutanan .
Ia juga menambahkan, saat pembongkaran alat alat ponton tersebut para pekerja juga dibantu oleh satuan POL PP. “Dan untuk pemilik ponton kita kasih tempo sampai jam 9 besok. lokasi harus sudah bersih, dan ada juga para pekerja langsung membakar ponton miliknya sendiri, ” ungkapnya.
“Mereka juga sudah mengakui salah, untuk surat peringatan juga sudah ditunjuk kepada kita, karena tempat tersebut memang kawasan terlarang. Dan untuk sidak kegiatan ini sudah diketahui pimpinan, ” tutupnya. (AAL)