SEPUTARBABEL.COM -Satuan Tim Opsnal Reskrim Polres Bateng melakukan penangkan terhadap Virgo (21) Dusun sentrung Desa Belimbing Kec Lubuk Besar.pelaku ditangkap di Desa Air Semut Kec Payung Kab Bangka Selatan pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekira pukul 02.30 wib yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian .
Berdasarkan LP/B-384/X/2017/BABEL/RES BATENG,Pelaku ditangkap atas laporan pencurian di desa Belimbing,di pondok kebun Air Buntut, Jumat tanggal 13 Oktober 2017 kira-kira pukul 14.00 wib telah datang seorang pelapor ke Polres Bangka Tengah.RAMADONI (35) tahun Desa NIBUNG Kec Koba Kab Bangka Tengah.
Pada hari jumat Tanggal 13 Oktober 2017pukul 04.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian,”pada saat kejadian tersebut pelaku dipondok kebun yg beralamat di Air Bunut Ds Belimbing Kec Lubuk Besar Kab Bateng, korban bersama sdr Ihsan berada di pondok kebun baring sambil mendengar musik dari hp korban merk oppo A57,setelah korban tertidur hp di sebelah nya sudah tidak ada lg.korban sempat tertidur sejenak, sekira pukul 05.20 wib korban tdk mendengar suara musik dr hp miliknya sehingga korban mengira hp tsb mati karena habis baterai namun setelah itu korban baru mengetahui bahwa HP miliknya sudah tdk ada lagi di tmpt semula. Sekira pukul 05.30 wib korban mendengar suara dr pondok kebun yg lain yaitu suara sdr Karmidi yg berteriak dg keras “maling” lalu pelapor menghampiri sdr Karmidi di pondok kebunnya dan sdr Karmidi mengatakan bahwa senapan gas miliknya dibawa paksa oleh sdr Virgo.
Adapun barang2 tersebut yg hilang.1 unit hp Oppo A57 warna hitam”jelasnya.
Setelah Proses penangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Bangka Tengah, pelaku dan beserta barang bukti di amankan dan akan dilidiki lbh lanjut.(P4r)