RKAB Bermasalah, Komisi III Minta Polisi Amankan Stok Logam Milik Smelter

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Tidak hanya terkait fasilitas proses Rencana Kegiatan dan Anggaran Belanja (RKAB) milik 3 perusahaan (smelter) yang diduga kuat diskenariokan punya stok barang (logam timah) tahun 2018 dan belum terjual. Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum, Komisi III DPR RI. Meminta polisi untuk melakukan penyitaan terhadap 1200 – 2000 metrik ton (MT) balok timah milik smelter lain memang masih memiliki stok.

Hanya saja, bukan serta merta semua stok barang smelter dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Akan tetapi mereka para perusahaan (smelter), dengan RKAB terindikasi bermasalah dan mereka yang tidak bisa memenuhi syarat Competent Person Indonesia (CPI). Bisa disinyalir, medapatkan bahan produksi logam dari luar lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengatakan hal tersebut, mengingat asal usul bahan produksi mineral logam timah tadi tidak jelas. Stok para perusahaan smelter yang tidak produksi lagi, karena diperketat regulasi terkait asal usul barang, karena produksi perusahaan jauh lebih besar dari cadangan lokasi IUP milik mereka. “Stok timah (milik smelter) mencapai 2.000 ton yang asal usulnya tidak jelas. Saya minta disita yang berwajib untuk di lelang atau PT Timah membelinya,” pintanya.

Dikonfirmasi ulang, Praktisi Pertambangan Teddy Marbinanda mengatakan memang terkait RKAB 2018, masih persoalan neraca biji. Kapasitas produksi perusahaan (smelter) sudah melebihi cadangan dari tiap IUP. Bahkan ditambah potensi cadangan IUP pun, bahan baku produksi sudah jauh melebihi. “Neraca biji sudah tidak seimbang, artinya biji yang didapat kemungkinan dari luar IUP. Barang dari luar IUP, ilegal artinya. Asal sumber barang ini bisa dikatakan perbuatan melawan hukum,” jawabnya.

Ia khawatir jika kebijakan relaksasi Gubernur Babel Erzaldi Rosman terkait pertumbuhan ekonomi akibat Covid-19. Justru jadi kesepakatan bersama antar pihak – pihak tertentu untuk mendapat keuntungan dari penjualan timah. Perlu diingat, jika berhasil ekspor maka akan mengacaukan jumlah produksi timah Babel sesuai RKAB 2020 dari perusahaan yang masih layak dan aktif berproduksi. “Kalau sampai diluncurkan akan merusak pasaran, kacau lagi nantinya harga timah dunia akibat over suplay,” papar pria berkacamata ini.

Jika pun barang tersebut memang mau dilepas ke pasar, Teddy mengingatkan bukan hanya soal menabrak aturan yang lebih tinggi dari peraturan daerah atau pergub. Tetapi tidak sekarang, karena dapat dimanfaatkan para spekulan dibidang komoditas. Sehingga harus ada pengaturan, sehingga tidak merusak harga. “Kesempatan untuk mendapat keuntungan balik dari perusahaan seperti PT Timah, setelah bertahan ditengah harga yang jatuh dipenjualan 2019, akan gagal akibat over suplai,” terang peneliti Banka Resource Institute (BRI) ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *