Tim Spider Polsek Jebus Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Jebus, Seputarbabel.com — L (34) Residivis spesialis Penganiayaan berhasil ditangkap Polisi, L (34) di amankan terkait penganiayaan terhadap Agus Supriatman (37) di Cafe Master One dusun Bukit Lintang Kecamatan Parit Tiga Jebus Kabupaten Bangka Barat, Senin Malam 1/8/22, Pukul 23.45 Wib

Kapolsek Jebus Kompol Ghali Widyo Nugroho SH, S.IK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.IK, Menjelaskan kejadian penganiayaan berat ini terjadi saat pelaku mendatangi tempat Karoke di Cafe Master One.

” Saat itu pelaku datang ke Cafe Master One, Sampai di sana pelaku menanyakan saudari Bintang kepada saudari Rahayu. Kemudian Saudari Rahayu menjawab tidak tahu. Kemudian pelaku menanyakan kepada korban yang berada di sekitar itu dimana Mes saudari Bintang, dan korban menjawab Mes saudari Bintang berada di nomor Dua sebelah Toilet,” Ungkap Kompol Ghali, Rabu 3/8/22

Lanjut Kompol Ghali menjelaskan, Pelaku langsung mengecek Mes tersebut dan mendapatkan Mes tersebut dalam keadaan tergembok. Karena terkunci pelaku Kembali Lagi ke korban dan mengatakan “Mess nya terkunci ” dan dijawab dengan nada bercanda oleh Korban dengan berkata “mungkin orangnya keluar” Mendengar jawaban tersebut Pelaku lalu merasa tersinggung dan langsung mengeluarkan sebilah Pisau mendorong korban sebanyak Tiga Kali. Pelaku langsung Menusuk korban dan mengenai bagian Perut belakang Sebelah Kiri. Kemudian Pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian.” Jelas Kapolsek

Korban langsung dibawa ke pusyandik Bakti Timah guna menjalani Perawatan Medis dan langsung melaporkan ke Polsek Jebus.

Mendapatkan laporan tersebut Tim Spider Polsek Jebus bergerak cepat mencari keberadaan pelaku, Mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang bersembunyi di salah satu Pondok perkebunan Kelapa Sawit di dusun Kedondong desa Tumbak Petar kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat,

Tidak butuh lama pelaku berhasil diamankan Tim Spider Polsek Jebus, Selasa 2/8/22 Pukul 15.13 Wib, Dan pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut ( HMS BBR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *