Reses Ketua Komisi XII, BPJ Pastikan DBH Timah Naik 

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – BPJ, sapaan akrab Bambang Patijaya Kamis (14/8/2025) malam menggelar reses di Terminal Girimaya, Pangkalpinang. Ketua Komisi XII DPR RI ini menginformasikan capaian kinerja dirinya sebagai legislatif. Satu diantaranya adalah, kenaikan pendapatan daerah dari bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dimana akan berdampak pada dana bagi hasil dari sektor timah untuk Babel.

Hadir Para Tokoh, Pengusaha dan Masyarakat Kota Pangkalpinang di Diamond, Girimaya, Kamis (14/8/2025) malam dalam Reses Ketua Komisi XII, Bambang Patijaya.

Karena sejak Mei lalu telah ditetapkan royalti timah progresif sebesar 3% hingga 10%, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. “Sejak Mei lalu PNBP dari timah tidak lagi 3 persen, namun sesuai harga jual, sekarang di 7,5 persen kalau tembus 40 ribu (USD/metrik ton) maka 10 persen,” kata Bambang.

PP 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini, berlaku efektif 26 April 2025. Kini skema royalti timah sesuai PP 19/2025. 3 persen jika harga di bawah USD20.000/ton. Harga USD20.000 – USD30.000/ton (5%), USD30.000 – USD40.000/ton (7,5) dan menjadi 10 persen jika harga melewati 40 ribu USD/ton. “Kita berharap harga bisa diatas 40ribu dollar,” harap Bambang.

Reses kemarin malam selain dihadiri Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, anggota fraksi DPRD Kota Pangkalpinang, Zufriady, Nursamsi, Feri Sardani, Adi Irawan dan Moh Belia Murantika. Juga hadir dua tokoh Pangkalpinang sekaligus kader Partai Golkar Basit Cinda Sucipto didampingi Ustad Dede Purnama Alzulami. Malam ini makin spesial BPJ didampingi langsung Lili Lea Hendrawati, sang istri.

Perlu diketahui, di April tercatat dana bagi hasil (DBH) Rp 61 Miliar, tapi masuk ke KAS daerah Rp13.227.493.250.000. “Itu nanti dibagi yang jatah Babel selain ke APBD Babel, juga 7 Kabupaten/Kota. Dan itu baru dihitung dari 3 persen,” terang Ketua DPD I Partai Golkar Babel ini.

Menjadi catatan, 2024 PT Timah Tbk beri kontribusi pajak dan PNBP dengan total Rp 848,020 miliar. Kontribusi pajak ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PNBP mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan seperti iuran tetap, royalti dan iuran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *