Bangka, Seputarbabel.com — Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bangka Rendra Basri mensosialisasikan Perda No 7 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perlindungan Anak, bertempat di Hotel ST 12 Sungailiat, Sabtu 24 Juni 2022
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh peserta yang kebanyakan dari para Ibu-ibu, juga turut menghadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bangka, Rendra Basri bersama Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto, Kabag Hukum, Sri Eli Safitri, Kepala Dinas DP2KBP3A, Nurita.
Dijelaskan Rendra Sosialisasi ini untuk memperkenal kepada masyarakat tentang Perda perlindungan anak kepada ibu guna untuk menyampaikan Perda yang di maksud
” Iya hari ini sengaja saya mengundang ibu-ibu untuk mensosialisasikan Perda tentang perlindungan anak, karena yang kita ketahui anak kita adalah generasi bangsa, jika kita mensia-siakan anak kita gimana masa depan negeri ini,” ungkapnya
Wakil ketua DPRD kabupaten Bangka ini juga menjelaskan Perda ini bagaimana di kalangan masayrakat kebetulan saya mengambil Perda tentang perlindungan dengan tujuan supaya ibu bisa mengayomi kepada anak kita di karena anak ini meruupakn aset negara baru ini kita mengesahakan kabupaten bangka layak anak
” dengan aturan-aturan yang telah disusun serta dituangkan dalam perda tersebut. Maka dari itu, dalamPerda yang akan di sosialisasikan pada kesempatan ini perda tentang penyelenggaraan perlindungan layak anak ” tutur nya
Ia juga menambahkan bahwa Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak atas anak, agar dapat hidup dan tumbuh berkembang dapat berpartisipasi secara optimal. Sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera