Seputarbabel.com, Jakarta – Pembayaran rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan dilakukan pertengahan April 2019. Kenaikan gaji dari Januari 2019 hingga bulan ini seharusnya dibayar awal bulan. Hanya saja karena sebagian besar kementerian dan lembaga, baru menyerahkan dokumen daftar pegawai penerima rapel awal bulan April. Maka paling lambat pertengahan bulan ini, rapel sudah akan diterima pegawai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pembayaran rapel akan dibayar sebelum pertengahan bulan ini. “Untuk pembayaran rapel bulan April ini, yaitu kenaikan dari Januari Februari, Maret, dan April nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini,” katanya dikutip dari laman katadata.com Rabu (3/4/2019) tadi.
Penundaan pembayaran rapel tersebut, disebabkan 1 April kemarin sebagian besar kementerian/lembaga baru menyerahkan dokumen berisi daftar pegawai yang belum menerima rapel. Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji PNS pun baru selesai mendekati tanggal itu sehingga kementerian/lembaga belum sempat melakukan revisi. “Akibatnya, pembayaran gaji pada awal bulan ini belum mengalami kenaikan,” tulis laman katadata.co.id.
Gaji PNS resmi naik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada 13 Maret 2019. Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan sesuai bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Rata-rata kenaikan gaji PNS sebesar 5% dan akan dirapel dari Januari 2019. Berdasarkan lampiran dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS Gol 1a dengan masa kerja nol tahun naik menjadi Rp 1.560.800/bulan dari sebelumnya Rp 1.486.500. Kemudian untuk Gol 2a dengan masa kerja nol tahun naik menjadi Rp 2.022.200/bulan. Untuk Gol 3a menjadi Rp 2.579.400/bulan. Terakhir, untuk Gol 4a naik menjadi Rp 3.044.300/bulan. Dengan kenaikan ini, maka gaji PNS yang paling rendah di angka Rp 1.560.800 dan tertingginya (4e dengan masa kerja 32 tahun) sebesar Rp 5.901.200.(***)