Rapat Banmus DPRD Babel Agendakan Pansus Tata Kelola Hingga Bentuk Tim Soal Pulau Tujuh 

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan penolakan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus 271 triliun. Dewan akan membentuk pansus non-perda terkait Tata Kelola Pertimahan hingga membahas status pulau tujuh, agar masuk menjadi wilayah Babel.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menjelaskan penolakan terkait pansus 271 T merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi di DPRD. “Semua fraksi menolak pembentukan Pansus tentang 271 T. Semua fraksi menolak karena itu bukan ranah DPRD, itu yudikatif,” ujarnya.

DPRD Babel juga mengumumkan beberapa keputusan penting, seperti pansus tata kelola pertimahan, kerjasama dengan MUI dan BAZNAS. Serta terkait dengan status pulau tujuh DPRD akan membentuk tim untuk mengkaji hal tersebut.

“DPRD akan membentuk tim untuk mengkaji status Pulau Tujuh. Informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan bahwa pulau tersebut kini milik Kabupaten Lingga, tanpa sepengetahuan Provinsi Babel. DPRD akan mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan gugatan,” jelas Didit.

Terkait pengerukan muara Jelitik untuk mencari solusi bagi jalur masuk nelayan tersebut. DPRD akan membentuk tim untuk mengkaji dan menyelesaikan masalah pengerukan muara ini.

“Ada sekitar 700 kapal nelayan yang sering mengalami kecelakaan akibat muara yang dangkal. DPRD mendorong agar pengerukan dan pelebaran muara segera dilakukan untuk kepentingan nelayan. DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk mempercepat penyelesaian masalah ini,” papar Didit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *