PUSAT PEMBELANJAAN ASOKA DARI AWAL BERDIRI TIDAK MEMILIKI IZIN

Exif_JPEG_420

PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Pusat pembelanjaan Asoka yang beralamat di jalan A.Yani dalam kecamatan Taman sari kota Pangkalpinang tidak memiliki izin beroperasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku di kota Pangkalpinang.

Hal ini terungkap ketika salah satu masyarakat memberikan informasi kepada awak media Seputarbabel.com tadi siang. Selasa(16/5/2017) ia mengungkapkan

“Dari awal berdirinya pusat pembelanjaan Asoka tidak memiliki izin dari pemerintah kota Pangkalpinang,” ujarnya

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini pusat perbelanjaan Asoka sudah melanggar aturan yang berlaku di kota Pangkalpinang tapi masih berjalan tampa izin tersebut

“Kalau selama ini tidak memiliki izin kenapa pusat perbelanjaan tersebut beroperasi, Ada apa ini ?, ” ucapnya

Ketika kami mendatangi pusat perbelanjaan Asoka tersebut kami bertemu dengan Fadli koordinator dari pusat perbelanjaan Asoka tersebut mengutarakan

“Kalau masalah perizinan itu orang pusat yang mengurusnya bang,” tuturnya kepada kami

Ia pun memberikan nomor handphone orang pusat tersebut kepada kami karena ia tidak mengetahui permasalahan tersebut

“Kalau masalah perizinan biasa ibu Ratna yang mengurusinya,” tegasnya serta memberikan secarik kertas yang tertulis nomor handphone

Untuk memastikan apakah benar informasi yang kami dapatkan dari masyarakat tersebut, kami mendatangi kantor pelayanan perizinan terpadu kota Pangkalpinang dan bertemu dengan salah satu staf di kantor tersebut

“Benar pusat pembelanjaan Asoka tersebut tidak memiliki izin beroperasi dari pemerintah kota Pangkalpinang,”sebutnya

Dulu pernah ada yang mau mengurusinya tapi hingga saat ini tidak pernah di urus lagi oleh pemilik pusat perbelanjaan Asoka tersebut

“Dulu waktu masih zaman Walikota Pangkalpinang Zulkarnain Karim ada yang mengambil syarat syarat perizinan, seperti TDUP, SIG, TDP tapi tidak pernah kembali lagi,” ungkapnya

Waktu itu ia ingat sekali bapak bapak tersebut mengatakan bahwa pusat perbelanjaan tersebut milik Teilie Gozali jadi mereka tidak mau lagi mengurus izin tersebut

“Pusat pembelanjaan tersebut milik salah satu anggota DPD RI dari dapil provinsi kepulauan Bangka Belitung,” tegasnya

Pemerintah kota Pangkalpinang pun sudah berapa kali menyurati pusat pembelanjaan Asoka tersebut. Tapi tidak pernah ada tanggapan oleh pihak Asoka

“Bayangkan saja sudah berapa tahun tidak memiliki izin beroperasi,dan sudah disurati tapi tidak ada tanggapan hingga saat ini,”pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari Ratna orang pusat padahal sudah di hubungi berkali kali(4wd)

Respon (1)

  1. Di dekat perumahan bhayangkara jl. Pasirpadi jg ada bengkel dan gudang alat berat yg gak punya izin, tp dibiarkan jg oleh pemkot. Pekerjanya sendiri yg mengaku bahwa ijin operasinya di toboali bkan di pkp. Jd dlm masalah ini pemkot jg ikut salah besar..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *