PT Timah Amankan Tambang Illegal Diwilayah Konsesi

MUNTOK, Babelsatu.com – PT Timah, Tbk  kembali mengamankan wilayah konsesi dari tambang illegal tanpa izin di IUP milik PT Timah Tbk di daerah Laut Selindung Bangka Barat, Kamis (29/7/2021). Sebelumnya, PT Timah Tbk telah melakukan pengamanan konsesi di wilayah Bangka Selatan.

Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar Baswedan kepada wartawan mengatakan, PT Timah Tbk bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) mengamankan tambang tanpa izin yang beroperasi di wilayah konsesi perusahaan.

Menururt Abdullah, ketika berada dilokasi ditemukan sekitar 100 ponton yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah Tbk, dari informasi yang didapat, setiap ponton diperkirakan menghasilkan sekitar 1 ton per bulan.

“Bisa dibayangkan berapa kerugian yang ditimbulkan, jika satu ponton ini menghasilkan satu ton perbulan. Berarti ada 100 ton potensi cadangan timah yang hilang setiap bulan dari aktivitas penambangan tanpa izin ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya bersama tim gabungan Aparat Penegak Hukum akan melakukan pendataan kepemilikan setiap ponton, sehingga hal ini tidak terus terulang.

 

“Sayangnya, setiap ada pengamanan seperti ini malah banyak yang enggak beroperasi, seperti ada kebocoran informasi kalau akan ada tim gabungan datang ke sini. Harusnya, semua pihak dapat bersinergi untuk tidak membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin ini terus terjadi,” sebutnya.

Kedepan, PT Timah Tbk akan terus melakukan pengamanan dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan seperti di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung.

 

“Semua wilayah konsesi perusahaan akan kita jaga, jadi semuanya akan kita amankan. Ini dilakukan secara terus menerus ke seluruh wilayah operasional perusahaan,” tegasnya.

Langkah pengamanan aset dari tambang tanpa izin yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan upaya untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara.

“PT Timah melaksanakan pengamanan aset ini juga sebagai upaya untuk menjaga potensi cadangan yang dimiliki perusahaan. Dimana setiap bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi kedalam hasil produksi pemilik IUP maka tentunya memiliki potensi kerugian bagi pemilik IUP,” sebutnya.

Sebelumnya, kata dia perusahaan telah melakukan berbagai imbauan agar penambang tanpa izin tidak lagi mengambil timah dari wilayah konsesi perusahaan, masyarakat dapat bekerjasama dengan perusahaan dengan pola kemitraan.

“PT Timah sejak lama mengakomodir masyarakat untuk dapat menjadi mitra penambangan di konsesi perusahaan, tentunya ada mekanisme pola kemitraan yang dipenuhi,” katanya.

Dalam melaksanakan pengamanan aset ini, PT Timah juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah operasional masing-masing.

dengan pelaporan kepada penegak hukum. Koordinasi dan sinergi ini sudah
dilakukan,” katanya.

Pengamanan aset perusahaan yakni konsesi perusahaan sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/ MEM/ 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, konsesi merupakan bagian dari objek vital nasional yang harus dijaga dan diamankan oleh perusahaan pemilik konsesi.

Dalam kepmen tersebut disebutkan ruang lingkup Objek Vital nasional meliputi kawasan/lokasi, bangunan atau instalasi, dan atau usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.(net/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *