PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Memasuki bulan keenam sejak dilaporkan pada November 2016 silam, perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Hak cipta dengan tersangka Direktur Utama PT Sumampau Bangka Lestari (SBL), John Sumampau dan Direktur PT Total Bangun Sukses (TBS),
Ignatius Hartono Budiarso, hingga kini belum juga masuk ke pengadilan.
Bahkan didapat kabar, berkas perkara pun belum P21 di tingkat kejaksaan. Menanggapi lambannya penanganan perkara Hak Cipta ini, Direktur PT Lensa Bangka Belitung, M. Faturrakhman selaku pelapor dan pihak yang
dirugikan akibat dugaan pencomotan video untuk dikomersilkan oleh PT SBL serta PT TBS, meminta pihak kepolisian serta kejaksaan dapat berlaku sama dihadapan hukum. Sebab, perkara serupa tentang Hak Cipta yang belum lama ini disidik pihak Sub Dit I Indag, Ditreskrimsus Polda Babel terhadap dua perusahaan TV kabel, proses penanganannya justru lebih cepat ketimbang laporan yang disampaikan PT Lensa Bangka Belitung. Malah, pihak kepolisian sudah menangkap dan menahan dua tersangka penanggungjawab TV kabel sejak perkara masuk dalam tahap penyidikan.
“Untuk kasus kita pelanggaran Hak Cipta yang ditangani Polda Babel, dua tersangka yang ditetapkan tidak dilakukan penahanan, tapi dua tersangka TV kabel ditahan, pelanggarannya sama-sama Hak Cipta. Kami tidak tahu apa pertimbangan penyidik mengapa tersangka John dan Ignatius tidak ditahan,” ungkap Faturrakhman didampingi kuasa hukumnya, Agus Hendrayadi, SH kepada media, Kamis (3/5/2017).
Menurut Agus, jika dianalisa sebenarnya perkara pencomotan video milik
PT Lensa Bangka Belitung sangat mirip dengan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh perusahaan TV kabel. Terlebih, sama-sama tentang pendistribusian dan penggunaan Hak Cipta tanpa izin untuk kepentingan komersil. Beda halnya jika terjadi penggandaan Hak Cipta yang ancaman hukumannya berbeda dalam penerapan pasal pidana Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Jadi kita mohon Kapolda Cq. Direktur Reskrimsus dan atau Penyidik subdit I Indag melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka untuk menjamin terlaksananya perlakuan yang sama didepan hukum (equality before the law) jika perkara belum P21. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” tukas Agus.
Dipaparkannya, hingga kemarin M. Faturakhman selaku pelapor atau korban belum menerima lagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik kepolisian.
Terakhir, SP2HP ke-3 (tiga) diterima pelapor pada Februari 2017 dengan nomor B/7/II/2017/Dit Reskrimsus. Dan bulan April 2017, tim penyidik memberitahukan bahwa kasus Hak Cipta dengan tersangka bos Pasir Padi Bay ini telah P19 disertai petunjuk dari Asspidum Kejati Babel.
Hal ini diperkuat, telah dilakukannya pemeriksaan tambahan oleh penyidik Sub Dit I Indag Ditreskrimsus terhadap saksi pelapor, saksi ahli dan saksi-saksi lainnya untuk melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa penuntut Umum (JPU). Selain itu, telah pula disita beberapa barang bukti yang diminta jaksa dalam petunjuk tersebut.
“Kabar yang kami peroleh, sejak terbitnya petunjuk dari jaksa itu, jaksa memberikan batas waktu 14 hari kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk dan kemudian harus dilimpahkan lagi untuk dinyatakan lengkap
atau P21. Nah, klien kami juga sudah diperiksa lagi untuk melengkapi
BAP tambahan, saksi-saksi lain juga, termasuk permintaan penyitaan
barang bukti sesuai petunjuk jaksa dalam P19. Kami belum mendapat
kabar lagi selanjutnya bagaimana. Kalau dihitung dari bulan April,
Sekarang sudah Mei telah lewat 14 hari seharusnya berkas perkara telah p21,” jelas Agus.
Pihaknya, kata Agus, berharap perkara yang dilaporkan kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan dan para tersangka dapat ditahan agar diberlakukan sama dihadapan hukum. Selain itu, Agus dan Faturakhman menyarankan pihak kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan upaya cegah atau cekal terhadap kedua tersangka guna mempermudah proses penyidikan serta penuntutan.
“Kami rencananya akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Babel dengan tembusan Kajati, Kapolri, Kompolnas, Jaksa Agung, Ombudsman dan pihak terkait lainnya untuk perlakuan sama dihadapan hukum. Juga ditembuskan kepada kantor Imigrasi terkait permintaan cegah atau cekal
terhadap tersangka. Karena yang kami ketahui tersangka diduga sering ke luar negeri, sehingga dengan dicekal diharapkan tidak mengganggu atau menghambat proses penyidikan, penuntutan, maupun dalam proses pemeriksaan di muka persidangan,” jelas Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara Hak Cipta dengan Laporan Polisi
Nomor: LP/B-677/XI/2016/BABEL/Dit Reskrimsus tanggal 22 November 2016 ini bergulir setelah PT Sumampau Bangka Lestari dilaporkan oleh Direktur PT Lensa Bangka Belitung, M. Faturakhman ke Polda Babel.
PT Sumampau yang tengah mengembangkan proyek properti di kawasan pantai Pasir Padi dengan nama Pasir Padi Bay itu, dilaporkan karena diduga menggunakan video milik PT Lensa Bangka Belitung tanpa izin dan digunakan untuk keperluan promosi properti secara komersil.
Video PT Lensa yang dicomot dari Youtube tersebut, diedit, disunting
Dengan durasi 9 detik lebih, kemudian dijadikan video iklan atau promosi produk Pasir Padi Bay oleh PT Sumampau Bangka Lestari. Polisi lantas menetapkan John Sumampau dan Ignatius Hartono Budiarso sebagai
Tersangka, karena diduga dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersil jo Pasal 113 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelapor pun sudah berulang kali menghadiri dan melayani permintaan ediasi yang diminta kedua tersangka guna mematuhi Pasal 95 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Apalagi
laporan tersebut adalah delik aduan, namun tidak menghasilkan kata sepakat diantara para pihak. (4wd)