Penulis : Redaksi/4G
BELITUNG, seputarbabel.Com- Dalam pembangunan proyek pagar dan perpustakaan, Desa Air Merbau yang di kerjakan Pemerintah Desa, Jum’at (22/3/2019) tampak tidak sesuai dengan UUD No 14 tahun 2008, pasalnya Plank Proyek rincian pembangunan tidak di pasang dalam area pembangunan tersebut.
UUD No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau KIP adalah salah satu produk hukum Indonesia yang bertujuan untuk menjamin hak warga Negara agar mengetahui rencana pemuatan kebijakan publik proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu juga untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, transfaran, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat di pertanggung jawabkan. Minggu (24/3/2019).
Meskipun UUD KIP tersebut telah di berlakukan namun masih saja ada Oknum yang tidak mengindahkannya
Seperti contohnya proyek pembangunan pagar dan perpustakaan yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung ini, pasalnya papan informasi atau biasa di sebut Plank Proyek tidak di pasang di area pembangunan.
Saat di konfirmasi Kepala Desa Air Merbau Kato, mengatakan proyek yang dikerjakannya tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa dan tidak di pasangnya papan proyek karena belum jadi (belum selesai di buat-red).
“Papan plang ini belum jadi sedang di buat, nanti kalo udah jadi nanti di pasang, nanti kita tunggu PTK nya, pak Amril dan ketua PTK nya pak Sekdes, kalo saya ini kan taunya, ini Dana, kasih kepada ketua PTK yang mau di bangun mana dulu, sesuai dengan kesepakatan Musrenbang,” lanjutnya.
“Lebih jelasnya nanti ketemu sama ketua PTK nya pak Sekdes, jika saya yang menyampaikan takutnya tidak sesuai dengan yang di lapangan,” ucap Kato
Masi di tempat yang sama, di ruang terpisah (ruang Sekdes-red) awak Media kembali mengklarifikasi terkait belum di pasangnya Papan Nama kepada ketua PTK yang di emban Sekdes Air Merbau Abi Jaya, apa alasannya.
“Nanti kita pasang, masih dalam pemesanan, nanti kita suruh anggota untuk kejar jangan samapi nanti keliatan kita ada yang di tutup tutupi kita transfaran betul ini, tidak ada seujung kuku pun, kita niat yang lain, kita hanya ingin membangun, jangan sampai ada sorotan sorotan yang lain,” jelas Abi Jaya selaku Ketua PTK yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Desa Air Merbau itu.
Apapun alasan tidak di pasangnya papan nama proyek, apalagi di biayai negara merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap UUD KIP, selain itu juga patut di pertanyakan tranparansinya.