Prof. Romli : Bongkar Dana Hibah ICW

ICW DI DANAI ASING

Seputarbabel.com – Pakar Hukum Pidana, dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita membongkar aliran dana hibah dari pihak asing yang masuk ke LSM Indonesian Corruption Watch (ICW).

Dalam akun twitternya@rajasundawiwaha, Profesor yang dukung Pembentukan Pansus Hak Angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh DPR ini menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ICW dan KPK.


“Yang saya tahu donor ICW ada 54 organisasi internasional. Baca buku tentang KPK dan ICW, penerbit Gramedia. Buku tentang KPK dan ICW analisis laporan BPK atas KPK dan donor ICW serta akumulasi dana yang diterima ICW.
Sumber dana ICW 2009-2014. Total penerimaan hibah ICW periode 2005-2014.

Buku akuntabilitas tentang KPK dan ICW sumbernya: 1) Laporan Riksa BPK atas KPK, dan 2) Audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar dan kawan-kawan dipublikasi,” tulis Profesor Romli, Minggu (2/7).

Romli juga menyebutkan, total penerimaan hibah ICW Laporan Keuangan periode 2005-2014 dengan total IDR 91.081.327.590.02. Hibah asing sebesar IDR 58.848.536.364.73, dan dari pemerintah Negara Asing/lembaga di bawah PBB sebesar IDR 9.197.471.629. Lalu sumber penerimaan tidak terikat sebesar IDR 23.035.319.596.29.
“Dana ICW terbanyak dari 52 donor asing. Pasti tidak ada yang gratis.

Minimal laporan kinerja dan laporan pertanggung-jawaban keuangan. Yang saya tidak habis pikir, jika ICW punya solidaritas, seharusnya LSM sumber dana tersebut di-share dengan kawan-kawan LSM lain agar gerakannya masif,” tambahnya.

Menurut Romli, catatan kaki halaman 92 buku Akuntabilitas KPK jelas bahwa ada pelanggaran Undang-Undang (UU) Hibah yang dilakukan oleh KPK Jilid III dan LSM Antikorupsi tersebut.
“Hasil analisis tentang kinerja KPK dan ICWitulah yang mendorong saya sedia sebagai narsum Pansus Angket dengan tujuan koreksi dan bukan bubarkan KPK,” tegasnya.

Romli pun berharap, Pansus Angket KPK akan meminta pertanggungjawaban KPK atas 1) Nasib 36 tersangka tanpa Bukper-langgar KUHAP, dan 2) 77 perkara tidak lanjut ke penuntutan.

“Yang mengusik saya sebagai inisiator KPK dan UU Tipikor terhadap ICW, mengapa ICW tidak lakukan gerakan masif hajar mafia migas tapi hanya pada birokrasi?
Jawaban atas kegalauan saya mungkin terjawab pada data tabel total penerimaan hibah ICW 2005-2014, nomor urut 28 dan 29: dana 2007-2012: IDR 6,6 miliar,” tulisnya lagi.

Oleh karena itu, Romli pun mengingatkan agar Pansus Angket KPK harus meminta pertanggungjawaban KPK yang mengalirkan dana ke ICW dan LSM lainnya karena terkait dugaan pelanggaran UU Hibah (asing).

“Mengapa saya buka saja data hasil analisis tentang KPK dan ICW, agar khususnya 357 profesor pendukung KPK berpikir objektif dan jernih tentang KPK. Bagi saya KPK telah menyimpang dari khittah awal pembentukan sehingga wajib dikoreksi dan dikembalikan kepada on the right track-nya,” tegas Romli masih di akun media sosial Twitter pribadi miliknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *