Polsek Tanjungpandan, Amankan Bocah 17 Tahun Pelaku 351.

Penulis : Lucky.

BELITUNG, seputarbabel.Com- Polsek Tanjungpandan gelar Konfrontasi Pers terkait penangkapan pelaku Pemerasan yang disertai Penganiayaan dan pemukulan terhadap pedagang bakso keliling. Sabtu lalu, di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Senin (25/3/2019).

Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko, di dampingi oleh Kasubbag Humas Polres Belitung AKP Mahmud dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda Guntur, menyampaikan bahwa berdasarkan surat laporan Polisi Nomor :
LP/B-11/III/2019/BABEL/RESBEL/SEK.TP Tanggal 23 Maret 2019.

Ambo seorang pedagang bakso keliling datang ke Polsek Tanjungpandan melaporkan kejadian yang di alaminya pada Sabtu lalu, di jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, bahwa telah menjadi korban pemerasan dan penganiayaan.

“Dari laporan tersebut maka kami pihak Polsek Tanjungpandan melalui SatReskrim melakuan pengembangan dan penyelidikan kasus perkara pemerasan di sertai penganiayaan pemukulan kepada korban ini,” ucap AKP Agus Handoko.

Foto Polsek Tanjungpandan, Amankan Bocah 17 Tahun Pelaku 351.

Dari hasil pengembangan kasus, jajaran SatReskrim Polsek Tanjungpandan berhasil mengamankan Pelaku IL (17) di Jalan Bicong, Desa Aik Merbau, di dalam perkebunan milik warga.

“IL (inisial) 17 Tahun Warga Desa Aik Merbau, Kecamatan Tanjungpandan di amankan bersama, tiga remaja lainnya yang berstatus sebagai saksi, karena dianggap tidak membantu tersangka saat terjadi pengainayaan pemukulan tersebut.” Ucap Agus Handoko.

Selain itu, Polsek Tanjungpandan juga mengamankan beberapa barang bukti milik Tersangka IL (17) diantarannya, Satu unit sepeda Motor merk Mio Soul GT warna Orange dengan Nomor Polisi BN5230FA, Satu helai baju kaos oblong biru dongker Merk Fuk Plus, serta Satu buah topi warna biru dongker bertuliskan Electro Hell.

“Dalam perkara kasus pemerasan yang di sertai penganiayaan pemukulan, tersangka dikenakan Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. Berkas terhadap tersangka IL (17) masih proses penyelidikan dan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Belitung,” tutup peria Berpangkat AKP itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *