Penulis : Suherman Fuad.
Belitung Timur, seputarbabel- Polres Belitung Timur Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba yang bertempat di Aula Polres Beltim, dalam Konferensi Pers ini di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Beltim AKP. Alfian Ali,SH,SIK dan KabagOps seizin Kapolres Beltim AKBP Erwin Siboru,SIK,MH, pada Senin (25/2/2019).
Dalam konferensi pers Kasat Narkoba AKP. Alfian menjelaskan Kronologis kejadian, adanya laporan Masyarakat tentang transaksi jual beli narkoba, saya dan anak buah saya langsung menelusuri tempat tersebut (sekitar pelabuhan-red), mengingat informasi yang diperoleh bocor, maka terduga pelaku pengedar langsung berpindah posisi menuju warung kopi untuk melakukan transaksi barang seperti sabu tersebut.
“Disanalah lokasi tersebut (warung kopi-red) pelaku kami amankan dan di dapat paket seperti sabu siap edar di temukan dalam saku celana terduga tersangka Denny Purwanto,” ujar Kasat Narkoba Alfian.
Lanjutnya, Kemudian di kembangkan kerumahnya di Jalan Dusun Baru Tengah RT.11 / RW.5 Desa Baru Manggar Belitung Timur dan di dapatkan (7) Tujuh bungkus paket seperti sabu siap edar dan barang bukti lainnya yang ikut di amankan berupa HP Smartphone warna emas Merk Siomi, bekas botol sprite, tisu, korek api (2) buah.
“Hasil pengakuan tersangka sabu tersebut di dapat dari temannya yang berasal dari Tanjungpandan, Kabupaten Belitung,” jelas Kasat Narkoba Alfian.
“Adapun barang bukti yang ditemukan dan didapat berupa (4) Empat buah paket besar, hasil Laboratorium Polda Palembang menyatakan itu Metamfetamin atau yang di kenal dengan sabu-sabu dengan berat 4,31 atau kurang lebih (1) satu gram,” tambahnya.
“Dan untuk tersangka di kenakan Pasal 122 a.UU No : 35 Tahun 79 tentang Narkoba, dengan minimal ancaman hukumannya (4) Empat Tahun dan Maksimal (12) Dua Belas Tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba Polres Belitung Timur AKP Alfian Ali,SH,SIK.