Sungailiat, Seputarbabel.com – Guna menjaga dan terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif, Polres Bangka melalui Sat Reskrim Polres Bangka melakukan Penertiban dan Pemasangan Spanduk Himbauan dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Ilegal.
Spanduk peringatan tersebut, secara detail berisi tulisan ‘Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 31, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah’.
Dalam hal ini Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan ,SH, S.IK, M.Si menjelaskan kegiatan penertiban dan pemasangan Spanduk peringatan atau himbauan ini dengan tujuan agar melarang adanya aktivitas penambangan timah ilegal atau tanpa izin di kawasan kawasan tersebut.
” Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, yaitu Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, Atau IUPK Sebagaimana dalam pasal 37,40 ayat 31, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 Diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Milliar ,” Ujar Kapolres Bangka,Jum’at (3/6/2022).
Kapolres juga berharap dengan adanya kegiatan penertiban dan pemasangan Spanduk tersebut, diharapkan bisa membuat para penambang paham dan tidak berani untuk melakukan penambangan timah ilegal, Sehingga di kawasan itu tidak ada aktivitas penambangan ilegal lagi.
“Dengan ada nya pemasangan spanduk peringatan tersebut maka dalm hal ini Sat Reskrim Polres Bangka akan melakukan tindakan hukum yang tegas kepada para penambang apabila tidak mengindahkan dan atau tetap melakukan aktivitas penambangan di 4 lokasi tersebut “,tegas Kapolres Bangka.
Adapun wilayah yang di lakukan pemasangan Spanduk dan himbauan antara lain, Lokasi tambang desa Deniang Kecamatan Riau Silip, Lokasi tambang Kampung Nelayan 1 Sungailiat, Lokasi tambang samping Kafe 88 Lingkungan Jalan laut Kelurahan Matras Kecamatan Sungailiat, Dan Lokasi tambang Rico di jalan Laut Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat,