Polres Bangka Gelar Giat Satuan Binmas Himbau Masyarakat Tentang Larangan Membakar Hutan Di Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Bangka, Sungailiat.- Polres Bangka Gelar Giat Satuan Binmas Himbauan agar Masyarakat Tentang Larangan Membakar Hutan Di Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Selasa (11/8//20) pukul 10.00 wib .

Himbauan agar Masyarakat Tentang Larangan Membakar Hutan Di sekitar Jalan Pagoda Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kegiatan Satuan Binmas Polres Bangka menghimbau kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan yang terdapat di UU RI NO 18 TAHUN 2004 Pasal pasal 48 ayat 1 .

“Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara 10 tahun dan denda 10 Miliar ” dengan masyarakat Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Bangka AKP AGUS WIDODO seizin Kapolres Bangka AKBP Widi haryawan SIK , dan bersama Personil Binmas Polres Bangka.

jika ada seseorang Sengaja membuka dan atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan hukuman pidana ” ujar Kasat Binmas Polres Bangka AKP AGUS WIDODO seizin Kapolres Bangka AKBP Widi haryawan SIK .

Di gelar nya Giat ini bertujuan untuk Polri peduli kepada Masyarakat dan lingkungan Terjalin hubungan yang baik antara Polri (Polres Bangka) dengan warga Kelurahan Jelitik dan Mengertinya himbauan yang disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Bangka.

Dengan adanya giat ini berharap masyarakat juga mematuhi peraturan yang telah ditetapkan . (Bj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *