POLISI TANGKAP 6 TERSANGKA PENGEDAR SERTA PENGGUNA NARKOBA, 3 DIANTARANYA MERUPAKAN TO

Penulis Redaksi.

BELITUNG, SEPUTARBABEL.COM – Enam orang diduga pelaku pengedar serta penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berhasil di tangkap oleh Satnarkoba Polres Belitung, Selasa (25/2020). Pengamanan tersebut merupakan rangkaian dari Operasi Tertib Menumbing 2020.

Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Naek Hutahayan mengatakan enam orang diduga pelaku pengedar serta penyalahgunaan narkoba di Belitung ini ber inisial, APG, YD, KNR, DD, SYT dan TRN.

Setelah diamankan, ke enam orang tersebut dilakukan tes urin, alhasil seluruhnya positif narkoba.

“Dari enam orang itu, tiga orangnya merupakan TO (target operasi) kami. Dan kita lakukan upaya penyelidikan terhadap TO itu karena memang sudah kita tandai,” kata Kasat Narkoba Polres Belitung AKP naek Hutahayan kepada Rakyat Pos, Selasa (25/2/2020).

Dia menjelaskan hal tersebut diawali dengan anggotanya melakukan penangkapan terhadap SYT di Jalan Martapura Desa Air Raya. Saat itu, SYT yang memang sudah menjadi TO itu sedang membawa narkoba sebanyak satu paket di sepeda motornya.

“Berikutnya dari DD kemudian kita kembangkan, DD dapat dari KNR, kita kembangkan lagi KNR dapat dari APG,” jelasnya.

Kemudian setelah itu dilakukan pengembangan APG menyerahkan barang tersebut bukan hanya kepada KNR. Namun APG juga menyerahkan barangnya kepada YD. Awalnya mereka yakni YD dan KNR dapat barang haram tersebut itu dari tangan APG itu sekitar 20 gram. Kemudian dipecah pecah dan diedarkan di Belitung.

“Jadi APG itu taunya diserahkan barang itu kepada mereka berdua (KNR dan YD) dan pembayarannya juga dititip lewat si YD,” ungkapnya.

Untuk barang bukti kata AKP Naek Hutahayan, narkotika di tangan APG sekitar 0,22 gram. Kemudian di tangannya KNR polisi menemukan satu buah pirek yang masih berisi narkoba dan juga ada 4 paket lagi yang ditemukan di rumahnya. Selain narkotika jebis sabu dan bong (alat hisap) polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp 2 juta sebagai barang bukti.

“Kita kembangkan dirumah APG masih ada satu paket sisa yang belum habis yang dia ambil kembali dari tangan YD, untuk dia konsumsi sendiri. Uang itu ada sama YD, itu uangnya KNR untuk disetor kepada APG,” lanjutnya.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap dugaan pelaku yakni pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

“Saat ini kita masih lakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain,” pungkasnya.(dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *