Belinyu,Seputarbabel.com — Aksi kejar-kejaran antara polisi dan dua pelaku pencurian mewarnai upaya penangkapan yang dramatis di wilayah Belinyu, Kabupaten Bangka. Kedua pelaku, Gep alias Gegen (22) dan Fa alias Adil (41), akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Belinyu pada Kamis (29/8).
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, Melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menjelaskak. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Seorang warga mengadu kehilangan tas berwarna hijau tua yang berisi uang tunai Rp 3,5 juta, sebuah ponsel merek Vivo warna merah, dan lima cincin emas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kata Akp Era, Unit Reskrim Polsek Belinyu segera turun ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa Gep dan Fa adalah pelaku pencurian tersebut. Keduanya ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran,” ungkap AKP Era Anggraini, Kasi Humas Polres Bangka.
Menurut AKP Era Anggraini, salah satu pelaku, Gep, ternyata merupakan residivis yang sudah berkali-kali keluar-masuk penjara. Kedua pelaku memanfaatkan momen ketika rumah korban sedang kosong untuk melancarkan aksi mereka.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang tidak berpenghuni untuk melakukan pencurian. Gep, salah satu pelaku, adalah residivis yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa,” jelasnya.
Interogasi terhadap kedua pelaku mengungkap bahwa mereka sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali. Akibat perbuatan mereka, Gep dan Fa kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Untuk itu, Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor jika melihat hal-hal mencurigakan di sekitar. Dengan langkah cepat dan kerja sama warga, kasus-kasus seperti ini bisa segera diungkap dan pelaku kejahatan ditangkap,” Imbuh AKP Era mengakhiri