POLDA BABEL GERBEK BOS TIMAH

LUBUK BESAR,Seputarbabel.com — Keberadaan pemilik gudang timah yang menampung hasil tambang timah ilegal, H. Supidi alias Pidot sudah diketahui aparat berwajib.

Tersangka berhasil kabur, saat penggerebegan dilakukan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (21/02/2017) kemarin di kediaman tersangka, di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Sebelum penggeledahan dilakukan, aparat dihadang ratusan warga setempat, sehingga membuat Kapolda Kepulauan Babel turun langsung ke lokasi untuk memediasi warga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya sudah lama memantau aktifitas kegiatan penambangan dan penampungan pasir timah ilegal yang dilakukan tersangka.

“Sudah lama kita pantau, ada pekerja tambang ilegal di hutan lindung dan bermuara kepada rumahnya saudara S sebagai pelaku utama,” ujar Mukti, Selasa (21/02/2017) kepada wartawan di Mapolda Kepulauan Babel.

Diakuinya, bahwa saat aparat melakukan penggerebegan ada upaya perlawanan dari warga setempat.

“Saat penangkapan ada perlawanan dari pihak keluarga dan masyarakat, mereka tidak terima kalau saudara S dan barang bukti dibawa. Pada saat itu saudara S sempat melarikan diri, tapi tetap kita cari. S ini sudah DPO. S ini pelaku utama, penampung besarnya. Penambang banyaknya masyarakat, kita utama ambil pemodal karena pemodal paling berbahaya disini, dia yang membiayai masyarakat untuk kerja di hutan lindung,” jelasnya.

Dari kediaman tersangka, aparat mengamankan barang bukti pasir timah seberat 7.786 kilogram atau 7,8 ton.

“Kita tangkap, kalau dia (tersangka-red) menyerahkan diri lebih bagus. Dimana posisinya berada, saya sudah tau sekarang. Kita tinggal tunggu waktu saja untuk penangkapan,” tegas Mukti.

“Situasi sudah kondusif, bapak Kapolda turun langsung. Kata Kapolda tidak ada tolerir buat pelaku ilegal minning di hutan lindung dan hutan konservasi,” imbuhnya.

Kasus ini sendiri saat ini masih diproses secara hukum oleh Polda Kepulauan Babel, selain barang bukti pasir timah 7,8 ton, aparat juga memeriksa 2 orang saksi.(yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *