PJR Induk III Belitung Dit Lantas Polda Kepulauan Babel Tindak Pelanggar R4 Lebih Muatan.

Penulis : Lucky.

Belitung, seputarbabel.com – Pos Induk Tiga Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Belitung Dit Lantas Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan Posko di jalan Jendral Sudirman Simpang Membalong, Kabupaten Belitung yang di Pimpin Kepala Unit Iptu Kukuh Fefriyanto SH. Melakukan Giat patroli Hunting, Jumat (08/03/2019).

Giat Patroli Hunting PJR Induk III Belitung Dit Lantas Polda kepulauan Bangka Belitung bersama Anggota Bripka Hendra Amansah, Brigadir Simanungkalit, Briptu Feri Hardiansyah,SH, Briptu Giovani. Melaksanakan Patroli Hunting di sekitar jalan raya Air saga.

Dalam Giat Patroli Hunting tersebut Kepala Unit Iptu Kukuh Fefriyanto SH mengatakan, terdapat pelanggaran dan melaksanakan penindakan dengan tilang terhadap R4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman keselamatan (Safety Belt) dan muatan yang berlebihan.

“Giat ini bertujuan utk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dijalan, karena banyak supir yang menggunakan R4 jarang menggunakan sabuk pengaman (Safety Belt) dan muatan isi yang berlebihan,” ujarnya.

Sedangkan aturan penggunaan sabuk pengaman (Safety Belt) sudah tercantum di ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 6, intinya pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir, wajib menggunakan sabuk. Penumpang yang duduk di belakang, dianjurkan untuk menggunakan dalam rangka keselamatan.

“Untuk R4 yang berlebihan muatan dan tidak di tutupi oleh terpal atau penutup kita tindakan pelanggaran dengan tilang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277,” tutup Iptu Kukuh kepada media seputarbabel.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *