Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama bersama Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza pada rapat paripurna kedua masa persidangan I tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/9/2024).
Budi menyampaikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini telah menyita banyak perhatian dan konsentrasi baik waktu, tenaga, dan pikiran.
Oleh karenanya, ia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang, tim anggaran pemerintah daerah Kota Pangkalpinang serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik sehingga rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 dapat disetujui bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semoga kita semua dapat terus saling sinergi dan harmoni dalam upaya mewujudkan pcinbangunan Kota Pangkal Pinang yang kita harapkan, ” ujarnya
Budi menyampiakan persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 179 ayat (1), bahwa pengambilan keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Ia meyakini, melalui persetujuan bersama ini merupakan bukti konkret dan komitmen bersama dalam merumuskan APBD perubahan tahun anggaran 2024 yang dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemajuan dan perbaikan kehidupan masyarakat.