PANGKALPINANG,Seputarbabel.com-Seringnya pelanggan PLN diperintahkan untuk membeli produk penutup Kwh oleh pegawai atau mitra PLN,ini merupakan suatu tindakan pelanggan hukum atau Pungli karena PLN hanya menjual listrik saja tidak yang lain.
Hal ini di ungkapkan oleh Agus Winata manager hukum dan penindakan PLN wilayah Bangka Belitung di kantornya tapi siang.Rabu,(6/4/2017) kami PLN tidak menjual produk apa pun kecuali listrik itu saja.
“Jika ada yang menjual Kwh dan penutupnya itu bukan kita (PLN,red),” tegasnya
Jika emang ada pegawai atau mitra PLN menjual barang tersebut silahkan laporan ke kami atau ke kantor polisi karena sudah melanggar hukum
“Itu sudah bisa di bilang pungli,”sebutnya
Jika benar itu terjadi dan ada yang melaporkan ke pihak PLN atas tindakan yang dilakukan oleh pegawai atau mitra PLN maka kami akan memberikan teguran dan sangsi tegas
“Jika terbukti maka kami akan tindak tegas,karena ini pelanggaran dan harus ditindak,”akhirnya.(4wd)