KOBA,Seputarbabel.com-Satuan Narkoba Polres Bateng kembali meringkus pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (25/03/2017). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 wib yang diketahui pelaku bernama Aripin (37) warga asal Waikanan, Lampung.
Kabag Ops Polres Bateng Kompol. Nursamsy ketika ditemui wartawan mengatakan penangkapan Aripin dilakukan “Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 7 paket sabu dengan berat 3,5 gram. Kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor yang saat ini sedang dilakukan pengembangan ” ujar Nursamsy.
Lebih lanjut Nursamsy mengatakan bahwa tersangka diketahui tinggal sementara di gang listrik Simpang Perlang, Koba dan tersangka diamankan di Polres Bateng untuk diperoses lebih lanjut.(is)
Simpang Bemban Desa Nibung, Koba, Bateng. Pelaku ketika mau ditangkap tersangka sempat mau melarikan diri dan melawan pelawan petugas. Anggota pun memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris, akhirnya tersangka pun dihadiahi timah panas dikakinya.
PENGEDAR SABU DI KOBA DIHADIAHI TIMAH PANAS
