Seputarbabel.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera mengembalikan Toyota Innova yang digunakan sebagai kendaraan mobil dinas.
Pengadaan mobil Innova tersebut menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2016 lalu. Namun sampai saat ini rekomendasi BPK untuk mengembalikan mobil tersebut tidak ditindaklanjuti.
Kepala BPK Perwakilan Bangka Belitung Arif Agus mengatakan mekanisme kewajiban tindak lanjut temuan dalam LHP BPK sudah diatur oleh Undang-Undang dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Jadi rekomendasi yang disampaikan wajib ditindaklanjuti.
Seharusnya mengikuti aturan. Penggunaan aset harus sesuai mekanisme yang ada. Jika ada yang tidak sesuai harus dikembalikan,” ujar Arif kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2017.
Menurut Arif BPK yang di kutif dari tempo setiap semester rutin memantau sejauh mana rekomendasi yang disampaikan melalui LHP BPK ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. “Kewajibannya ada di pemda. BPK hanya memantau. Bukan cuma itu, setiap poin yang belum ditindaklanjuti tetap dibantu meski sudah lima tahun,” ujar dia.
Arif menuturkan pemerintah daerah seharusnya tegas dalam menegakkan aturan dan melaksanakan rekomendasi dalam LHP. Dengan begitu proses penarikan mobil tersebut bisa dilakukan. “Kami menegaskan rekomendasi itu belum ditindaklanjuti. Kita sudah sampaikan. Namun eksekusinya ada di pemda,” ujar dia.
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan masih menunggu LHP BPK tahun 2017 untuk melakukan penarikan mobil dinas bermasalah tersebut dari tangan anggota Dewan. Menurutnya penarikan belum bisa dilakukan sekarang karena temuan tersebut terjadi pada 2016. “Tahun lalu saya belum menjabat gubernur. Saya tunggu LHP tahun ini. Saya tidak tahu kenapa mereka masih berani memakai mobil itu,” ujar dia.
Erzaldi mengaku siap menindaklanjut semua rekomendasi BPK jika memang proses pengadaan mobil tersebut menjadi temuan. Pihaknya memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut.
“Sekarang kan masih pemeriksaan. Kita lihat nanti seperti apa. Kalau memang BPK minta dikembalikan, kita kembalikan karena memang aturannya seperti itu,” ujar dia.
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan pimpinan Dewan akan menyampaikan persoalan pengembalian mobil tersebut ke anggota melalui rapat badan musyawarah.
“Memang sebelumnya ada surat dari BPK agar mobil tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah. Kita akan sampaikan dalam rapat banmus nanti. Yang jelas mau tidak mau harus kita ikuti apa kata BPK,” ujar dia.
Didit menambahkan pihaknya juga akan mencoba berkoordinasi dengan BPK dan pemerintah daerah agar mobil tersebut bisa dipinjam pakai secara legal dengan mengikuti prosedur yang ada. “Kita masih butuh mobil dinas. Kalau usulan pengadaan baru sepertinya kurang tepat karena itu pemborosan dan APBD juga mengalami defisit. Jadi tidak perlu mobil baru lagi,” ujar dia.
Baca juga: Disebut Pinjam Mobil Negara, Ini Penjelasan SBY
Sebelumnya LHP BPK Perwakilan Bangka Belitung menilai ada yang tidak tepat dalam pengadaan 43 unit mobil Innova Tipe G dengan pagu Rp 10,6 miliar Pemerintah Provinsi Bangka Belitung pada 2015. Saat itu BPK merekomendasikan agar gubernur menarik kendaraan yang digunakan oleh anggota DPRD karena dianggap tidak berhak.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga mendapat peringatan karena tidak membahas dengan cermat pengadaan tersebut sehingga tidak sesuai kebutuhan.
Pengadaan mobil tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) IX Sumatera 2015. Namun saat mobil tersebut ada, malah jadi cadangan karena panitia Porwil sudah melakukan sewa mobil untuk kebutuhan transportasi.
Mobil tersebut akhirnya digunakan oleh anggota Dewan sebagai kendaraan dinas. Hal tersebut menimbulkan spekulasi bahwa pengadaan mobil tersebut hanya akal-akalan anggota Dewan mengingat dari 45 anggota Dewan yang mendapat fasilitas mobil dinas hanya unsur pimpinan yang berjumlah empat orang.