Pangkalpinang, seputarbabel.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengadakan rapat pembahasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaksanakan pada hari Kamis (27/05/2021)
Rapat tersebut membahas tentang Perjanjian Kerjasama Bangunan Guna Serah (PKS-BGS) yang terjalin antara Pemkot dan pihak ketiga dimasa lalu.
Dikatakan Walikota Maulan Aklil beberapa rekomendasi BPK yang harus dipenuhi pihak ketiga yaitu komitmen dari pihak ketiga yang belum terpenuhi dalam PKS-BGS yang ditanda tangani puluhan tahun lalu
“Ini menindaklanjuti temuan BPK perwakilan Bangka belitung mereka turun kelapangan melihat BGS BGS kita yang terdahulu, ada beberapa temuan yang harus disikapi agar sesuai aturan,” ungkap Walikota
Dijelaskan Walikota yang akrab disapa Molen bahwa ada 12 perusahaan yang dipanggil dalam kesempatan ini
“Totalnya ada 16 perusahaan, tetapi 4 sudah di stop sedangkan 12 lagi akan dilakukan addendum ulang dan kita review kembali,” jelas Molen
Selain diikuti oleh 12 perusahaan, rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Bakeuda dan Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang
(26)