Bangka,Seputarbabel.com – Gelaran tahapan Pilkada Serentak di tiga wilayah kabupaten/kota di Provinsi Bangka Belitung (Babel) berdasarkan temuan kami di lapangan patut diduga adanya pelanggaran penggunaan program pemerintah yang menguntungkan salah satu calon kepala daerah.
Salah satu temuan kami Komite Demokrasi Pemantau Pemilu (KDPP) Babel di lapangan adanya baleho/bilboard program pemerintah kabupaten Bangka yang menampilkan gambar/foto calon kepala daerah incumbent.
Feryandi (Komeng) koordinator KDPP menyebutkan. Menurut kami bahwa hal ini merupakan salah satu dugaan pelanggaran Pilkada karena calon dari incumbent yang maju kembali sebagai kepala daerah tidak boleh lagi menampilkan gambar atau foto incumbent dalam kegiatan ataupun program Pemda.
“Berdasarkan aturan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Pasal 69 ayat (4) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih,” Sebutnya. Minggu sore,(18/2)
Dalam ayat (6) juga menyebutkan Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/Kota.
“Temuan baleho/bilborad program pemerintah kabupaten Bangka yang masih menampilkan gambar/foto salah satu Pasangan Kepala Daerah Incumbent masih terpasang hingga Minggu (18/02/2018) yang terletak di jalan Jendral Sudirman depan Perpustakaan Daerah/THR kota Sungailiat kabupaten Bangka,” tegasnya
Kami berharap Panwas kabupaten segera menindaklanjuti hal ini, jangan sampai gelaran tahapan kampanye pilkada diwarnai kecurangan-kecurangan dan celakanya pihak Panwas tutup mata.
Panwas harus bergerak aktif memantau setiap pergerakan paslon/tim kampanye sehingga dapat segera mendeteksi setiap pelanggaran-pelanggaran tersebut
“Untuk di wilayah kota Pangkalpinang dan kabupaten Belitung temuan kita saat ini hanya stiker yang ukuran diluar ketentuan aturan KPU. Begitupun di Belitung masih ada APK yang dibuat sendiri oleh Paslon/Tim bukan merupakan APK yang difasilitasi oleh KPU.
Kami harap, penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu/Panwas harus lebih giat lagi melakukan sosialisasi karena masih sangat minim informasi tentang aturan-aturan maupun gelaran Pilkada serentak,” harapnya