Pangkalpinang-Rencana perusahaan listrik negara (PT PLN) wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang akan membangun saluran udara tegangan tinggi (SUTT) yang akan melewati kawasan wisata Pantai Pasir padi mendapatkan penolakan dari masyarakat pennggiat pariwisata dan masyarakat disekitar kawasan wisata.
Tidak hanya itu saja pihak PT. PLN Babel sudah membebaskan lahan dibelakang kantor Gubernur Babel yang direncanakan akan bangun gardu induk dari SUTT tersebut sudah bayar mahal oleh perusahaan plat merah tersebut ternyata melanggar Perda RTRW kota Pangkalpinang yang menetapkan kecamatan Gabek sebagai gardu induk.
Berdasarkan peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota Pangkalpinang tahun 2011-2030. Pemerintah kota Pangkalpinang sudah menetapkan kawasan pariwisata dalam pasal 58 ayat 2. Kawasan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a terdiri atas Pantai Pasir padi dan Tanjung Bunga di kecamatan Bukit Intan.
Sedangkan pasal 46 ayat 2 dalam peraturan daerah kota Pangkalpinang menyebutkan, rencana pengelola dan pembangunan jalur hijau,sungai,pantai dan SUTT dilakukan dengan cara penyediaan ruang interaksi masyarakat sekitar lokasi, kecuali jalur hijau KKOP.
Dalam perda tersebut pemerintah kota Pangkalpinang sudah mengatur rencana sistem jaringan prasarana energi kelistrikan dalam pasal 22 ayat 4. Rencana jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b terdiri atas a. Gardu induk di kecamatan Gabek, selanjutnya huruf c. Jaringan tegangan tinggi diatas 20 KV dari pembangkit listrik ke gardu induk melalui SUTT maupun saluran kabel tegangan tinggi.
Dengan adanya rencana pembangunan SUTT yang melintas kawasan pariwisata kota Pangkalpinang khusunya Pantai Pasir padi akan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dilokasi tersebut karena tidak ada investor yang akan membangun didaerah pariwisata tersebut karena pengaruh radiasi dari SUTT tersebut.
Tidak hanya itu pembangunan gardu induk PLN di belakang kantor Gubernur Babel sudah melanggar peraturan daerah RTRW kota Pangkalpinang yang menetapkan kecamatan Gabek sebagai gardu induk.
Salah satu akun facebook Ferry Firdaus tanggal 30 maret 2019 mengatakan kami atas nama karang taruna tingkat kecamatan Bukit Intan dan karang taruna kelurahan Tamberan bersama masyarakat menolak rencana pembangunan jaringan SUTT/ Sutet disepanjang Pantai Pasir padi kota Pangkalpinang. Hal ini sontak mendapatkan dukungan dari masyarakat yang ramai menolak pembangunan SUTT tersebut
Kami juga mencoba menghubungi Walikota dan Kepala dinas pariwisata kota Pangkalpinang melalui pesan Wa hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari mereka. Minggu,(7/4)
Sedangkan kepala Badan pertanahan nasional(BPN) kota Pangkalpinang belum bisa memberikan informasi lebih terkait lahan dibelakang kantor Gubernur Babel yang direncanakan akan dibangun gardu induk SUTT tersebut sudah memiliki sertifikat
“Mungkin tanahnya sudah ada sertifikat dan melalui jual beli, kalau untuk lebih jelasnya besok Senin,(7/4) di cek ke kantor,” ungkap Isnu Baladipa melalui pesan Wa nya.
Kami juga mencoba menghubungi pihak PT PLN Babel untuk mengklarifikasi masalah pembangunan SUTT yang melintas kawasan pariwisata Pantai Pasir padi mendapatkan penolakan dari masyarakat dan rencana pembangunan gardu induk dibelakang kantor Gubernur Babel tidak sesuai dengan perda RTRW kota Pangkalpinang hingga saat ini belum ada jawaban dari mereka. (4WD)