PEMANFAATAN POLA RUANG HARUS SESUAI ATURAN BERLAKU

Exif_JPEG_420

PANGKALPINANG,Seputarbabel.com-Sosialisasi Penegakan hukum pemanfaatan pola ruang di lingkungan pemerintah kota Pangkalpinang.yang di laksanakan di ruang pertemuan BAPEDA dan LITBANG kota Pangkalpinang, Rabu,(5/4/2017)

Kegiatan yang di fasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata ruang RI dalam mengatur pemanfaatan pola ruang harus sesuai aturan yang berlaku

Hal ini di ungkapkan Fitriansyah Asisten walikota bidang pembangunan dan ekonomi kota Pangkalpinang sesuai pertemuan tersebut

“Hari ini kita mendengar seperti apa penegakan hukum pemanfaatan pola ruang yang sesuai aturan berlaku saat ini,”tuturnya

Ada hal hal yang kita lakukan terkait dengan penegakan hukum pemanfaatan pola ruang.bahwa untuk lebih mematuhi ketentuan yang berlaku serta melakukan sosialisasi ke masyarakat

“Kita harus sesuai dengan undang undang nomor 26 tahun 2017 dan Peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang Tata ruang,” jelasnya

Ada pun pola ruang itu meliput kawasan lindung,kawasan budidaya,sepadan sungai,sepadan kolong, sepadan pantai sepadan laut ,dan sepadan tangkai.

“Saat ini pemerintah kota Pangkalpinang sudah memasang sebagai 12 papan pengumuman sebagai alat promosi,”ujarnya

Jadi melalui kegiatan ini masyarakat akan tahu seperti apa itu sepadan laut,sungai dan kolong,”tegasnya

Ada pun aturannya sepadan sungai dan kolong 15 meter dan sepadan laut 10 meter.ini harus dipatuhi.tapi karena ini peraturan baru jadi bagi bangun yang sudah ada belum di lakukan tindakan.Karena aturan ini berlaku pasangan surut.akhirnya

Stefanus kabid penindakan dan pemanfaatan tata ruang kementerian Agraria dan Tata ruang Republik Indonesia menambahkan sosialisasi ini merupakan kegiatan untuk pemanfaatan pola ruang yang harus di taati oleh pemerintah daerah

“Kami ingin pemanfaatan ruang ini harus sesuai aturan,jangan sampai sepadan sungai, kolong,laut dan pantai dibangun semaunya”sebutnya

Jika ingin dimanfaatkan oleh masyarakat untuk di jadikan sebagai tempat wisata untuk meningkatkan ekonomi masyarakat itu harus sesuai aturan berlaku

“Seperti apa kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat,jika ingin dikelola untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,”harapnya.(4wd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *