Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Babel Batal Di lantik Karena Surat Edaran BKPSDM Babel

 

 

Pangkalpinang, seputarbabel.com – Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin dengan berat hati terpaksa harus menunda pelantikan pejabat eselon 2, 3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Semula, pelantikan tersebut dijadwalkan pada Kamis (30/3/2023) hari ini. Pantauan dilapangan pegawai pemprov yang akan dilantik itu sudah tiba di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur sekitar jam 15.30 WIB.

Namun sekitar satu jam, pelantikan 44 pejabat itu tidak juga dimulai, sehingga diputuskan untuk ditunda.

Penjabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengatakan, penundaan pelantikan ini karena perangkat pelantikan tidak siap.

Saya enggak bisa melakukan seremonialnya kalau tidak ada yang mengangkat sumpah, enggak ada rohaniawannya, yang datang satu, yang lain tidak datang, saya tidak tahu penjelasannya,” ujar Ridwan.

Menyikapi dirinya akan selesai bertugas, pelantikan pejabat ini diharapkan dapat dilanjutkan oleh Penjabat Gubernur Babel berikutnya yang akan dilantik Jumat (31/3/2023) besok.

“Saya akan laporkan, kami sudah menyelesaikan proses seleksi terbuka dengan hasil demikian. Bahasanya, saya sampaikan kalau Bapak tidak ada pendapat lain, tolong ini dilantik saja,” tandasnya

 

Sebelumnya beredar surat dari BKPSDMA di group Whatt up Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawain Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 800/023/BKPSDMA Propinsi Kepulauan Bangka Belitung perihal : Laporan Persiapan kegiatan pengukuhan sumpah dan Pelantikan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hasil Seleksi Terbuka, yang berisikan , sebagai berikut :
A . Menindaklanjuti Intruksi Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umum kepada Kepala BKSPDMD
Provinsi Kepualuan Bangka Belitung untuk menyiapkan kegiatan pengukuhan sumpah dan pelantikan calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023, maka dapat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetiti di Lingkungan Instansi Pemerintah
bahwa Setelah menyampaikan 3 (tiga) nama terpilih kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (Gubernur) maka Panitia Seleksi menyampaikan laporan hasil
seleksi berupa Berita Acara, Keputusan Pansel, Nilai pada setiap tahapan
seleksi dan hasil assessment kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi
sebelum dilakukan pelantikan.

2. Berdasarkan pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah ditentukan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana
Tugas Kepala Daerah dilarang :
Ayat (1) :
a. Melakukan mutasi pegawai;
b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya d/a
mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat
sebelumnya;
c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan
kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Ayat (2) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

3. Berdasarkan Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 tahun 2022
tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur
dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN tanggal 14 September 2022 bahwa Ayat (1)
Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK,
pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian dan ayat (2) Dalam hal
terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala BKN;

4. Sebagai informasi dari 3 (tiga) rekomendasi, pertimbangan teknis dan persetujuan
tertulis dari 3 (tiga) Instansi pusat tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung baru mendapat 1 (satu) rekomendasi pengangkatan dari Komisi Aparatur
Sipil Negara (terlampir) dan 2 (dua) lainnya (Pertimbangkan teknis Kepala BKN
dan Persetujuan tertulis Kemendagri) belum didapatkan.

5. Berdasarkan uraian di atas maka dengan segala hormat saat ini kami belum
dapat melakukan intruksi Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui
Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umum dengan
alasan :
a. Penilaian Sistem Merit Pemprov Kep Bangka Belitung yang sudah bernilai “BAIK”
akan berdampak pada penilaian Sistem Merit tahun berikutnya.
b. Instansi Pusat tersebut akan segera melakukan monitoring dan klarifikasi kepada
Pemrov Kep Bangka Belitung perihal Kekurangan tahapan adminitrasi tersebut
kemungkinan besar akan berdampak pada pembatalan kegiatan pengukuhan
sumpah dan pelantikan.
c. Citra Bapak Pj. Gubernur akan turun dimata masyarakat dan ASN Kep. Bangka
Belitung dengan adanya kegiatan pelantikan yang terkesan tergesa-gesa dan
dipaksakan.
d. Menimbulkan kebingungan pada PNS yang dilantik akan posisinya setelah
pelantikan nanti.
e. Sambil menunggu kelengkapan administrasi tersebut Pelantikan calon Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka tersebut sesuai ketentuan masih
dapat dilakukan oleh Penjabat Gubernur selanjutnya.

6. Kegiatan Pengukuhan sumpah dan pelantikan bukanlah hal baru bagi kami dan
atas dasar tersebut pula kami sarankan kepada Bapak agar dapat memikirkan
kembali keputusan Bapak sembari memenuhi segala kelengkapan syarat
administrasi pengambilan sumpah dan pelantikan calon pejabat pimpinan tinggi
pratama untuk menghindari kesalahan tahapan administrasi dan pembatalan
kegiatan tersebut dikemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *