PBB Gagal Lolos Verfak Parpol , Yusril Gugat KPU RI

Jakarta,Seputarbabel.com-Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra. Nanti sore Senin (19/2) jam 4 kami daftarkan gugatan ke Bawaslu. Kami sudah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB MS diatas 75 % kabupaten dan kota di sana. Keputusan KPU Mansel yang semula menyatakan PBB TMS di kabupaten tsb sudah dikoreksi oleh KPU Prov Papua Barat.

Hal ini dilakukan karena berita Acara PBB MS di Papua Barat dari KPU Prov Papua Barat kami punya, begitu juga rekaman video pengumumannya, saksi2 serta pemberitaan media lokal.

“Tapi setelah pleno, kami menduga KPU Prov Papua Barat merubah Berita Acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yg mereka bawa ke Jakarta,” Sebutnya

Atas perubahan di luar pleno tesebut kami sudah infokan ke KPU Pusat, tapi KPU Pusat berbelit2 sampai saat pengumunan KPU Pusat menyatakan PBB TMS di Prov Papua Barat pada satu kabupaten yakni Kab Mansel. Akibatnya PBB dinyatakan tidak lolos ikut Pemilu 2019.

“Dalam mengumumkan partai Partai yang lolos dan tidak lolos Komisioner KPU Pusat juga mengatakan PBB TMS di Sumatera Utara. Tapi kemudian meralat dan minta maaf. Lalu mengatakan hanya satu kabupaten yang TMS di Papua Barat,” tegasnya

Menghadapi kenyataan di atas, kami akan melawan KPU. Jika KPU mengatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan PBB, maka kami berkali lipat siap melawan KPU.

“Bahkan kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar,” cetusnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *