Patris: Perekonomian Babel Dipertaruhkan Aktivis LSM Ancam Lapor KPK

Seputarbabel.com – PANGKALPINANG – Pernyataan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Deddy Yulianto yang mempertanyakan asal usul bahan baku timah ekspor para smelter (pabrik peleburan pasir timah), mulai menuai pro kontra. DPRD sebagai bagian dari pemerintah daerah diminta satu suara jika ingin membongkar indikasi jual beli kuota ekspor timah yang didapatkan eksportir.
Selain itu, DPRD diharapkan bersinergi dengan pemerintah eksekutif dalam bersikap, karena kegiatan ekspor timah berperan besar terhadap perekonomian di Provinsi Bangka Belitung.
“Menyikapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Babel itu kami meminta pemerintah daerah yang terdiri dari gubernur sebagai kepala eksekutif Pemerintahan Provinsi Babel dan DPRD selaku legeslatif bersikap bijak. Mari tegakkan aturan dan bijak juga menyikapi ini karena ekspor timah Babel menyangkut hajat hidup orang banyak. Perekonomian di Babel juga dipertaruhkan,” ungkap mantan Direktur BUMD Provinsi Babel, Patris Lumumba kepada wartawan, Senin sore (2/10/2017).
Menurut Patris, perlunya satu suara di DPRD Babel dalam menyikapi asal usul bahan baku timah ekspor dan indikasi jual beli kuota pada SPE yang diterbitkan Kementerian ESDM, agar tidak hanya menjadi kebijakan sepihak saja. Apalagi jika harus bicara penegakan hukum yang berkeadilan.
“Aturan hukum yang jelas harus tetap ditegakan. Misalnya, jika ingin menyelidiki asal usul pasir timah yang diekspor smelter, harus juga menyelidiki bahan baku PT Timah. Karena siapa yang bisa membuktikan legalitas pasir timah yang diekspor smelter, termasuk PT Timah? Saya rasa tidak ada, karena pasir timah semuanya hitam dan jika dilebur juga warnanya sama,” paparnya.
Justru yang perlu diselidiki lebih jauh oleh Pemprov Babel dan DPRD, lanjut Patris adalah bagaimana perbandingan kuota ekspor yang dimiliki eksportir dalam kurun waktu setahun, dengan jumlah ekspornya. Seperti PT Timah (Persero), Tbk yang dalam data SPE semester pertama 2017 memiliki kuota ekspor 15 ribu ton, namun dari bulan Januari hingga Agustus ternyata sudah mengekspor 17 ribu ton.
“Jika dilihat dari SPE, PT Timah kan dirilis Deddy kuotanya 15 ribu ton. Apakah PT Timah benar mengekspor sejumlah itu dan apakah benar juga dihasilkan dari pasir timah yang ditambang? Itu perlu dikaji juga, karena saya dengar ekspornya sudah 17 ribu ton lebih, apakah ada kuota baru atau tambahan, perlu dilihat. Jika polisi hendak mengusut, maka asal usul timah milik PT Timah pun harus diselidiki, tidak hanya smelter swasta agar asas keadilan itu ada,” ujarnya.
Karena itu, Patris menyarankan supaya DPRD bersama Pemprov Babel dapat bersama-sama meluruskan tata kelola dan niaga ekspor timah. Dan Deddy Yulianto selaku pimpinan DPRD diminta membuktikan indikasi jual beli kuota ekspor tersebut, termasuk asal usul bahan baku timah ekspor.
“Kami meminta Deddy Yulianto sebagai wakil rakyat untuk membicarakan itu di tingkat DPRD secara lembaga dengan pemerintah provinsi demi keberlangsungan ekspor timah di Babel,” pungkas Patris.
Terpisah, Pendiri LSM KOMPAK, Fahrizan juga meminta Deddy Yulianto sebagai bagian dari DPRD Babel untuk membuktikan data dan pernyataannya terkait ekspor timah Babel. Sebab, pernyataan Wakil Ketua DPRD yang merupakan wakil rakyat, dapat menjadi pegangangan masyarakat.
“Jika data itu benar dan asal usul bahan baku ekspor timah adalah ilegal, maka kami dari LSM KOMPAK siap untuk meneruskan laporan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Karena jika ada permainan kuota, ada jual beli kuota tentu ada gratifikasi dan korupsi yang merupakan ranah KPK. Apalagi jika ada permainan ekspor, ada kerugian negara maka KPK bisa turun tangan. Kita menginignkan agar kegiatan ekspor benar benar sah tidak ilegal,” tukasnya.
Diberitakan edisi sebelumnya, Deddy Yulianto mempertanyakan besarnya kuota ekspor timah murni batangan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan smelter swasta di Provinsi Bangka Belitung dalam pengajuan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Data yang dimiliki Deddy, total kuota ekspor timah murni batangan ajuan smelter swasta dan PT Timah (Persero) Tbk terhitung Januari hingga Agustus 2017, mencapai angka 60.115.48 ton. Dalam data itu, PT Timah mendapat jatah ekspor sebanyak 15.197.50 ton berdasarkan surat persetujuan Nomor 466/30/DJB/2017 tertanggal 28 Februari 2017.
Kuota PT Timah ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan total keseluruhan jumlah kuota gabungan 28 eksportir swasta yang mendapat jatah ekspor dari Kementerian ESDM. Jika PT Timah mendapat 15 ribu ton, para eksportir swasta dalam rekap permohonan rekomendasi SPE tahun 2017 memperoleh sekitar 45 ribu ton.
Kuota ekspor terkecil diperoleh PT Inti Stania Prima (ISP) dengan SPE Nomor 1295/30/DJB/2017 tertanggal 20 Juni 2017 yakni 268,38 ton. Sedangkan kuota terbesar eksportir swasta, dipegang oleh PT Refined Bangka Tin (RBT) yang pernah diumumkan ditutup oleh ownernya medio Februari 2016 silam, yakni sebanyak 5.002 ton dengan SPE Nomor 1825/30/DJB/2016 tertanggal 23 Desember 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *