Seputarbabel.com, Jakarta – Royalti timah dipastikan akan naik, dari 3 persen menjadi progresif hingga 10 persen. Ini setelah terbit peraturan pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2025. Guna memastikan itu, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), datangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PP 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian ESDM, menjadi topik. Saat Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar didampingi anggota Komisi III Leviyan dan Yogi Maulana, Selasa (22/4/2025) kemarin di Kementerian ESDM. “Kehadiran kami sebagai bentuk tindak lanjut informasi soal royalti timah dan mengkonfirmasi kepada pihak ESDM RI,” buka Eddy.
Menurut Eddy kehadiran mereka terkait telah berubah PP 2022 tentang penerimaan negara pada Kementerian ESDM. “Jadi kami ingin mengkonfirmasi, karena disampaikan langsung pak Bambang Patijaya Ketua Komisi XII terkait royalti timah. Kita ingin gambaran ada kenaikan itu benar atau tidak,” sambung politisi Golkar ini.
Dari pertemuan ini dapat diketahui jika royalti timah dari sebelumnya 3 persen, kini progresif hingga 10 persen. Jika harga tidak lebih USD 20 ribu/metrik ton (3%), harga USD 20 ribu – 30 ribu/MT (5%), harga USD 30 ribu – 40 ribu/MT (7,5%) dan harga diatas USD 40 ribu/MT (10%).
Eddy memberikan masukan kepada pihak ESDM agar tata kelola pertimahan dan mineral menerapkan prinsip berkeadilan. “Pak Bahlil pun dalam disertasinya menekankan prinsip tata kelola yang berkeadilan. Ketika ada potensi harus dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kordinator Perencanaan Penerimaan Batu Bara Kementerian ESDM, Aditya menegaskan royalti timah awalnya 3 persen menjadi tarif progresif. “Kita ubah dengan pola progresif terhadap kenaikan harga sehingga jika produsen timah mendapatkan impor dari kenaikan harga itu akan berimbas kepada penerima negara. Baik nantinya dalam bentuk royalti dimana kita ketahui royalti itu 80 persen akan dikembalikan ke daerah dengan mekanisme bagi hasil,” paparnya.