Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Panitia Khusus (Pansus) tentang pengelolaan sampah digelar kembali di ruang Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Rapat, Senin (10/3/2025) pagi ini dipimpin dipimpin Ketua Pansus Imam Wahyudi dan Kabid P3KLH, Mega Oktarian. Saat ini Pansus Pengelolaan Sampah memang sudah menuju finalisasi Raperda.
Hadir anggota Pansus, yakni Wakil Ketua Pansus, Monica Haprinda serta anggota Johan Vigario, Musani, Kasbiransyah, Heryawandi dan Adi Sucipto.
Imam Wahyudi mengatakan bahwa pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum yang kuat untuk pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan efisien. “Kita sudah menuju finalisasi. Sampah ini menjadi urusan kita bersama, dan kami masih menunggu regulasi yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaannya,” katanya.
Ia menyampaikan target penyelesaian Raperda ini adalah bulan Maret 2025, yang diharapkan dapat segera dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
“Target kita bulan ini sudah harus rampung dan diparipurnakan. Ini akan menjadi payung hukum, dan nanti pihak eksekutif yang akan menjalankannya,” jelas Imam.
Ia menjelaskan bahwa Raperda ini akan mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
1. Pembagian tanggungjawab, memperjelas peran dan tanggungjawab masing-masing pihak, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga masyarakat, dalam pengelolaan sampah.
2. Infrastruktur Pengelolaan Sampah, mendorong pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, termasuk tempat pemrosesan akhir TPA regional, fasilitas daur ulang, dan pengolahan sampah organik.
3. Penerapan teknologi, mengadopsi teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan efisien, seperti pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
4. Edukasi dan partisipasi masyarakat, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui edukasi dan sosialisasi. Penegakan Hukum: Memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran peraturan pengelolaan sampah.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengelolaan sampah di Babel dapat lebih terkoordinasi, mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, meningkatkan daur ulang, dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. “Tentu saja tugas kita adalah membuat payung hukumnya agar kuat. Selanjutnya, eksekutif yang akan melaksanakan atau mengeksekusinya,” ungkap Imam.